Guru Cabuli Siswi di Wonogiri

Kasus Guru Predator di Wonogiri, Polisi Minta Korban Berani Melapor

Polisi di Wonogiri mengimbau untuk korban kasus pencabulan oleh Guru di Wonogiri agar berani melapor.

Tayang:
TribunSolo.com/Dok.TribunSolo
ILUSTRASI. Tahanan Polres Sragen beberapa waktu lalu. Guru predator di Wonogiri sudah diamankan polisi. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi mendorong korban guru olahraga berinisial JT (55) di Wonogiri untuk berani melapor. 
  • Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menyebut sejauh ini sudah ada lima siswi yang mengaku menjadi korban aksi bejat JT di sekolah tempat tersangka mengajar.
  • Polres Wonogiri masih membuka posko pengaduan kekerasan seksual melalui Hotline Unit PPA 081329165706 dan Call Center 110. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor karena takut atau malu.

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polisi mendorong agar korban dari guru olahraga berinisial JT (55) di Wonogiri melapor. 

Guru predator tersebut kini sudah diamankan. 

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo mengatakan, hingga saat ini sudah ada lima orang yang mengaku menjadi korban aksi bejat JT.

Seluruh korban merupakan siswi di tempat tersangka mengajar.

"Korban sejauh ini ada lima, mungkin yang lain takut atau malu untuk melapor," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya terus mendorong agar pihak-pihak yang merasa pernah menjadi korban melapor ke posko pengaduan.

Adapun posko pengaduan kekerasan seksual pada perempuan dan anak itu dapat dihubungi melalui Hotline Unit PPA Polres Wonogiri 081329165706 maupun Call Center 110.

"Posko masih dibuka, harapannya jika ada yang merasa menjadi korban segera melapor," pungkasnya.

Kasus Terus Berlanjut

Polisi terus menindaklanjuti kasus guru predator di Wonogiri

Kini proses hukum terus berjalan. 

Diketahui, oknum guru olahraga berinisial JT (55) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi selama belasan tahun.

Iptu Agung Sedewo, menjelaskan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara itu.

"Kami koordinasi dengan JPU. Harapannya segera naik persidangan," katanya, Minggu (31/5/2026).

Baca juga: Sekolah di Sukoharjo Tempat Oknum Guru Cabul Mengajar Belum Berizin, Pemkab Bakal Tertibkan

Diberitakan sebelumnya, oknum guru olahraga cabul yakni JT telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal yang paling berat sebab tersangka juga merupakan seorang tenaga pendidik.

"Kami menggunakan Pasal 415 KUHP, kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait tindak pidana kekerasan seksual. Ada beberapa poin pasal di sana, yang terberat bisa menjerat maksimal penjara 15 tahun. Karena dalam Pasal 15 tertera pelaku sebagai tenaga pendidik, hukumannya bisa ditambah sepertiga," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved