Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jadwal SIM Keliling Solo

Pengumuman : Layanan SIM Keliling di Solo Jateng Ditiadakan Sementara, Alasan Kondusifitas

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM disarankan langsung mengurus ke Sentra Pengurusan SIM (Satpas) Polresta Surakarta.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Dok. Korlantas Polri
LAYANAN SIM KELILING - Ilustrasi layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Polresta Surakarta meniadakan layanan SIM Keliling sementara waktu karena alasan kondusifitas. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ada pengumuman penting bagi warga Kota Solo, Jawa Tengah, yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Saat ini, layanan SIM keliling di Solo dihentikan sementara waktu.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM disarankan langsung mengurus ke Sentra Pengurusan SIM (Satpas) Polresta Surakarta.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Solo Jateng Selasa 26 Agustus 2025: Cek Biaya Perpanjangan dan Persyaratannya

Menurut Aiptu Timbul Miftahul Ulum, Pokja Baur SIM Satlantas Polresta Surakarta, layanan SIM keliling dihentikan sementara sampai kondisi dinilai kondusif kembali.

"Sementara libur, kalau sudah kondusif jalan lagi," ujarnya dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (30/8/2025).

Setelah layanan ini kembali aktif, SIM keliling akan beroperasi setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Lokasi SIM keliling tersebar di beberapa titik strategis di Solo, yaitu:

- Senin: Kantor Kecamatan Jebres / Kampus UNS Solo

- Selasa: Kawasan Pura Mangkunegaran / Kantor MTA Solo, Jl. Ronggowarsito

- Rabu: Taman Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres

- Kamis: Pusat Oleh-oleh Jongke, Jl. Radjiman, Sondakan, Laweyan

- Jumat: Solo Square Mall, Jl. Slamet Riyadi, Pajang, Laweyan

- Sabtu: Balai Kota Solo, Jl. Jenderal Sudirman, Pasar Kliwon

Baca juga: Waduh, 592 Pengendara Terjaring Operasi di Wonogiri : 61 SIM dan 225 STNK Disita, 26 Motor Diamankan

Untuk memperpanjang SIM, masyarakat diingatkan untuk menyiapkan beberapa persyaratan penting, yaitu fotokopi KTP, fotokopi BPJS, dan SIM lama yang masa berlakunya akan habis.

Penting untuk diingat, jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak bisa memperpanjang dan harus mengajukan pembuatan SIM baru langsung di Satpas.

Masyarakat diimbau agar tidak menunda perpanjangan SIM agar tidak terhambat dalam aktivitas berkendara dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

Solo Siapkan Status Siaga Darurat

Kota Solo, Jawa Tengah, kini berada dalam status siaga darurat bencana setelah aksi unjuk rasa yang berujung pada kerusakan fasilitas umum (fasum) dan pembakaran gedung Sekretariat DPRD Solo.

Penetapan status tersebut dilakukan oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi, pada Sabtu (30/8/2025) dan akan berlangsung selama tujuh hari ke depan sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi kerusuhan lebih lanjut.

Menurut Respati, penetapan status siaga darurat bencana ini merupakan tindakan preventif yang diambil untuk mencegah kerusuhan semakin meluas.

Baca juga: Catat Ya! Ujian Praktik SIM C di Solo Kini Bisa Dilakukan di Jalan Raya, Cek Aturannya

Status ini berlaku mulai hari ini hingga tujuh hari ke depan, dan dalam hal ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solo ditunjuk sebagai koordinator utama.

Respati memastikan masyarakat tidak perlu khawatir dengan status darurat ini, karena lebih bersifat untuk menghadapi kemungkinan buruk yang mungkin terjadi.

"Ini adalah langkah administrasi untuk menanggulangi potensi kerusuhan lebih lanjut. Kami melimpahkan tanggung jawab kepada BPBD, agar mereka siap dalam menghadapi kemungkinan-kemungkinan darurat," ungkap Respati saat ditemui di Loji Gandrung Solo.

Sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan kota, Respati juga membentuk satgas Gerakan Warga Solo (GWS) yang terdiri dari kelompok masyarakat di tingkat RT/RW.

Satgas ini melibatkan berbagai elemen, termasuk karang taruna dan anak muda Solo.

Mereka diberi tugas untuk menjaga wilayah masing-masing agar tetap aman dan kondusif, serta mencegah tindakan-tindakan anarkistis yang dapat merusak keamanan kota.

"Bersama dengan BPBD, kami ingin lebih melibatkan masyarakat dalam menjaga keamanan. Satgas ini adalah gerakan warga yang akan aktif membantu menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing," terang Respati.

Wali Kota Solo juga menyoroti fakta bahwa mayoritas massa pengunjuk rasa yang merusak fasilitas umum dan membakar gedung DPRD bukanlah warga asli Solo.

Menurutnya, kerusuhan ini disebabkan oleh kelompok yang datang dari luar kota.

Respati sangat menyayangkan aksi anarkistis yang terjadi, yang tidak hanya merusak fasilitas publik, tetapi juga mengganggu ketertiban sosial.

"Mayoritas massa yang terlibat dalam perusakan ini bukan warga Solo. Mereka datang dari luar kota dan melakukan tindakan yang merugikan. Kami sangat menyesalkan aksi kekerasan tersebut," ujar Respati.

Untuk informasi, Status Siaga Darurat ditetapkan ketika ada potensi ancaman bencana yang meningkat dan dapat menyebabkan terjadinya bencana/ancaman.

Pada fase ini, peringatan dini dari instansi terkait diberikan, dan masyarakat serta pemerintah harus bersiap menghadapi potensi bencana atau ancaman yang mungkin terjadi.

Status ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi masyarakat dan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan kesiapsiagaan yang tepat.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved