Kasus Narkoba di Solo

Terdesak Biaya Cerai, Pria di Solo Tagih Utang Temannya, Malah Dilunasi dengan Paket Sabu

Aris Maryono (43), alias Kodok, ditangkap polisi saat berupaya mengedarkan sabu yang diperolehnya dari hasil menagih utang kepada rekannya.

TribunSolo.com/ Andreas Chris
KASUS NARKOBA - Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo mengamankan Aris Maryono (43) alias Kodok pada Senin (6/10/2025) pukul 13.00 WIB di rumahnya yang berada di kampung Joho, Manahan, Banjarsari. Pelaku berupaya mengedarkan paket sabu dari hasil dirinya menagih utang kepada rekannya. 

"Untuk penahanan tersangka telah ditahan sejak tanggal 7 Oktober di Rutan Polresta Surakarta," pungkasnya.

Baca juga: Miris! Remaja 16 Tahun di Karanganyar Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Dekat Masjid Agung Madaniyah

Atas perbuatannya, Aris dijerat dengan pasal primer 114 ayat 1, subsider 112 ayat 1, dan subsider 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Saat ditemui awak media, Aris menegaskan bahwa utang antara dirinya dan EK berkaitan dengan bisnis.

Ia mengaku awalnya menolak pembayaran utang menggunakan sabu.

"Pertama saya nggak mau dibayar sabu, tapi karena kepepet banget buat bayar pengacara perceraian saya," ujar Aris.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved