Viral Bajaj di Solo

Nekat Beroperasi Tanpa STNK dan SIM di Jalanan Solo, 2 Unit Bajaj Kena Tilang

Dua kendaraan jenis bajaj tersebut ditilang karena pengemudinya melanggar sejumlah aturan.

TribunSolo.com/ Andreas Chris
DITILANG - 2 kendaraan bermotor roda 3 jenis Bajaj milik aplikator Maxride diamankan petugas kepolisian dari Satlantas Polresta Solo. Mereka kedapatan beroperasi mengangkut penumpang tanpa dilengkapi surat-surat, Senin (27/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo menindak pengemudi kendaraan roda tiga jenis bajaj dari aplikator Maxride yang nekat beroperasi di jalanan Kota Solo meski belum memiliki kelengkapan dokumen resmi.

Penindakan dilakukan pada Sabtu (25/10/2025) di tiga lokasi berbeda, yakni Laweyan, Joglo, dan Nusukan.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan tiga unit bajaj, dua di antaranya kini diamankan di Mapolresta Solo.

Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Solo, Ipda Yuli Nurus Yani, menjelaskan bahwa dua kendaraan tersebut ditilang karena pengemudinya melanggar sejumlah aturan.

Mereka tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai untuk kendaraan roda tiga.

“Bajaj yang kami tilang itu melanggar aturan lalu lintas karena belum memiliki STNK. Mereka hanya mengantongi surat tanda coba kendaraan (STCK), yang sifatnya izin sementara. Namun, dalam kenyataannya, kendaraan itu sudah digunakan untuk menarik penumpang umum,” terang Yuli saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).

BAJAJ DI SOLO - Ilustrasi Bajaj Maxride yang mulai beroperasi di jalanan Kota Solo, Rabu (8/10/2025). Diketahui ternyata Transum tersebut merupakan keluaran dari aplikator bernama Maxride yang baru ada di dua kota di Jawa Tengah (Jateng) yakni Semarang dan Solo.
BAJAJ DI SOLO - Ilustrasi Bajaj Maxride yang mulai beroperasi di jalanan Kota Solo, Rabu (8/10/2025). Diketahui ternyata Transum tersebut merupakan keluaran dari aplikator bernama Maxride yang baru ada di dua kota di Jawa Tengah (Jateng) yakni Semarang dan Solo. (TribunSolo.com/ Andreas Chris)

Terkait jenis SIM yang seharusnya digunakan, Yuli menegaskan bahwa bajaj tidak termasuk kategori sepeda motor, sehingga SIM C tidak berlaku.

“Pengemudinya ada yang pakai SIM C biasa, padahal seharusnya menggunakan SIM sesuai peruntukannya. Itu juga menjadi pelanggaran,” lanjut Yuli.

Yuli menambahkan, kendaraan yang disita akan dilepaskan apabila pengemudi atau pihak aplikator telah melengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan.

“Kami akan melepas kendaraan jika pengemudi atau pihak pengelola sudah melengkapi dokumen resmi, termasuk STNK dan TNKB. Selama itu belum ada, kendaraan akan tetap kami amankan,” urai Yuli.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah bajaj beroperasi tanpa kelengkapan surat.

“Selama belum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait status operasional bajaj Maxride di Solo, maka kami akan tetap melakukan penindakan setiap kali ditemukan pelanggaran,” pungkas Yuli.

Baca juga: Sejumlah Asosiasi Transportasi Serukan Penolakan Kehadiran Bajaj di Solo, Sudah Surati Pemkot

Sebelumnya, layanan bajaj dari Maxride sempat dinonaktifkan karena proses perizinan dan uji kelayakan sebagai angkutan umum belum tuntas.

Namun, di lapangan masih ditemukan pengemudi yang beroperasi secara diam-diam dan mengangkut penumpang umum.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved