Beasiswa Mahasiswa UNS Dicabut
Kesaksian Teman Mahasiswi UNS Solo Penerima Beasiswa KIP-K Ketahuan Dugem : Circle di Kampus Hedon
Salah satu rekan seangkatan TKS, Ripe (bukan nama asli), membenarkan pergaulan mahasiswi itu terlihat berbeda dari kebanyakan mahasiswa lainnya.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Lingkar pertemanan TKS, mahasiswi Program Studi S1 Bisnis Digital Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS, menjadi sorotan setelah gaya hidupnya yang terkesan mewah dan diduga sedang dugem viral di media sosial.
Dari penelusuran TribunSolo, circle atau kumpulan teman-teman TKS disebut-sebut terdiri dari kalangan yang tergolong anak orang mampu, dengan gaya hidup yang tampak hedon.
Salah satu rekan seangkatan TKS, Ripe (bukan nama asli), membenarkan bahwa pergaulan mahasiswi itu memang terlihat berbeda dari kebanyakan mahasiswa lainnya.
“Kalau (kumpulan teman-temannya) kalau dilihat memang seperti anak orang mampu (berada),” ujar Ripe saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (29/10/2025).
 
Meski begitu, Ripe menyebut bahwa keseharian TKS di lingkungan kampus sebenarnya biasa saja dan tidak menonjol secara penampilan maupun perilaku.
“Ya kalau menurut saya memang secara fisik dia itu terbilang cantik, dandanannya juga sesuai. Tapi kalau strata ekonomi itu dari orang kaya atau tidak, tidak tahu. Cuma memang hedon,” ucapnya.
Ripe menjelaskan bahwa TKS tetap ramah terhadap teman-teman di kampus dan tidak memperlihatkan tanda-tanda hidup berlebihan saat kuliah.
“Ya biasa-biasa sih mas, sama semua teman ramah. Cuma memang sirkelnya kelihatan wah (hedon) gitu,” lanjutnya.
Baca juga: Mahasiswi Penerima KIP Diduga Dugem, UNS Solo Akui Masih Mahasiswa Aktif
Menurut Ripe, dalam keseharian di kampus, TKS sering terlihat berjalan kaki atau naik motor.
Namun, ia mengakui bahwa TKS menggunakan ponsel iPhone, yang juga menjadi sorotan di media sosial.
“Kalau setahu saya kadang jalan kaki, kalau nggak naik motor. Kalau naik mobil saya kurang tahu. Kalau HP-nya iPhone sih setahuku,” tambahnya.
Soal status TKS sebagai penerima beasiswa KIP-K, Ripe mengatakan bahwa ia mendengar temannya itu berasal dari keluarga broken home, sehingga menerima bantuan pendidikan tersebut.
“Katanya sih broken home, tapi saya tidak tahu langsung. Kalau menurut saya sih dia dapat KIP-K layak-layak aja cuma karena memang sirkelnya (kumpulannya) kaya gitu. Terus kemarin kesandung kasus viral itu ya jadi masak dapat beasiswa kaya gitu. Aslinya kalau mahasiswa biasa ya layak dia dapat KIP,” jelasnya.
Baca juga: Pasca Video Dugemnya Beredar di Medsos, TKS Mahasiswi UNS Kini Disanksi Beasiswa KIP-K Dicabut
Ripe berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi mahasiswa lain agar tidak larut dalam gengsi atau gaya hidup yang tidak sesuai kemampuan.
“Kalau menurut saya ya jangan nuruti gengsi, hidup ya semampunya aja. Gengsi gapapa kalau memang orang punya, kalau enggak ya kasihan orang tua, kasihan orang lain. Kalau sampai kaya gini kan yang dirugikan banyak,” pungkasnya.
Beasiswa Dicabut
Sekretaris UNS Agus Riewanto mengungkap beasiswa KIP-K mahasiswi tersebut resmi dicabut. Sanksi ini diberlakukan karena ia dianggap melanggar peraturan mahasiswa.
"Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan/atau tidak diperkenankan memperoleh beassiswa lainnya selama masa studi,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025)
Menurutnya, TKS melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.
"Bahwa tindakan dimaksud melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan bahwa “setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan.”," jelasnya.
Selain sanksi pencabutan beasiswa, ia juga dijatuhi sanksi surat peringatan pertama. Pihak kampus mewajibkan agar yang bersangkutan menjalani konseling selama 6 bulan.
"Mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam (6) bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi,” tuturnya.
Proses penjatuhan sanksi ini telah melalui pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM).
Mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan/peraturan yang berlaku di UNS.
"Bahwa penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS," katanya.

 
	
						 
							
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.