Viral Dugaan Perdagangan Anjing di Solo

Alasan DMFI Sorot Pengiriman Anjing via Kereta Api di Solo: Tak Boleh Masuk Karung & Diikat Mulutnya

Kasus ini mencuat setelah video dugaan perdagangan anjing melalui ekspedisi di Stasiun Purwosari, Solo, menjadi viral di Instagram.

Istimewa
DUGAAN PERDAGANGAN ANJING - Anjing nampak dibawa menggunakan kandang besi. Dugaan perdagangan anjing melalui kereta api di Stasiun Purwosari Kota Solo pada Jumat (31/10/2025) kemarin mencuat di media sosial. 
Ringkasan Berita:
  • Aktivis DMFI menilai tindakan memasukkan anjing ke karung dan mengikat mulutnya sangat keterlaluan serta melanggar aturan kesejahteraan hewan.
  • Mustika menegaskan, pengiriman anjing harus disertai sertifikat kesehatan dan bukti vaksin rabies sesuai UU Karantina Hewan.
  • Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan KAI di Stasiun Purwosari dan mendesak pembenahan SOP agar kasus serupa tak terulang.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penggiat kesejahteraan hewan dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Mustika, menegaskan bahwa tindakan memasukkan anjing ke kandang dalam pengiriman hewan masih bisa dibenarkan sebagai bentuk pengamanan.

Namun, cara yang viral di media sosial—anjing dimasukkan ke dalam karung dan diikat mulutnya—menurutnya sudah sangat keterlaluan dan melanggar aturan kesejahteraan hewan.

Kasus ini mencuat setelah video dugaan perdagangan anjing melalui ekspedisi di Stasiun Purwosari, Solo, menjadi viral di Instagram.

DUGAAN PERDAGANGAN ANJING - Anjing nampak dibawa menggunakan kandang besi. Dugaan perdagangan anjing melalui kereta api di Stasiun Purwosari Kota Solo pada Jumat (31/10/2025) kemarin mencuat di media sosial.
DUGAAN PERDAGANGAN ANJING - Anjing nampak dibawa menggunakan kandang besi. Dugaan perdagangan anjing melalui kereta api di Stasiun Purwosari Kota Solo pada Jumat (31/10/2025) kemarin mencuat di media sosial. (Istimewa)

Mustika menilai tindakan dalam video tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, yang mengatur tata cara pengiriman hewan antar daerah.

“Itupun setiap pengiriman (hewan) itu sudah ada aturannya. Dalam setiap pengiriman itu harusnya sudah ada SOP-nya yaitu anjing harus ada bukti vaksin karena menghindari adanya penyebaran virus dari daerah satu ke daerah lain, apalagi itu daerah pengiriman,” ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, pengiriman anjing seharusnya disertai sertifikat kesehatan dan bukti vaksin rabies, agar tidak menimbulkan risiko penularan penyakit.

Baca juga: Viral Dugaan Perdagangan Anjing via Kereta Api di Solo, Kelengkapan Aturan Ekspedisi Dipersoalkan

“Yang mana itu sudah ada aturan di kementerian bahwa setiap anjing yang akan dipindahkan dari satu kota ke kota lain harus mempunyai sertifikat kesehatan,” lanjutnya.

Melihat kondisi anjing dalam video tersebut, Mustika mengaku miris dan kecewa.

“Kalau saya sendiri menganggap ini hal yang sudah keterlaluan, karena melanggar SOP kesejahteraan hewan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan internal PT Kereta Api Indonesia (KAI), khususnya di Stasiun Purwosari, yang bisa meloloskan pengiriman hewan dengan cara seperti itu.

Baca juga: Viral Dugaan Perdagangan Anjing via Kereta Api di Solo, Aktivis : Coreng Nama Kota

“Kedua dari pengiriman KA Logistik sendiri apakah tidak bisa melihat itu akan bermasalah, aturannya kemana. Sedangkan itu punya pemerintah dan pemerintah Indonesia sendiri sedang menggalangkan pencegahan rabies,” jelasnya.

Mustika berharap pihak terkait segera melakukan pengusutan dan pembenahan SOP pengiriman hewan agar kasus serupa tidak terulang.

“Saya mengharapkan penuntasan pengusutan dan juga pembenahan SOP yang lebih disiplin demi kelancaran dan kebaikan setiap kota itu ataupun kota yang menerima pengiriman hewan itu sendiri,” pungkasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved