UMK Jawa Tengah 2026

UMK Solo 2026 Dipastikan Naik, Wali Kota Respati: Besarannya Menunggu Provinsi

Wali Kota Solo memastikan UMK 2026 akan naik, namun besarannya tidak bisa dia sebutkan karena masih menunggu aturan baru.

TribunSolo.com/Andreas Chris
UMK SOLO 2026. Wali Kota Solo Respati Ardi ditemui di Balai Kota Solo pada Jumat (14/11/2025). Dia menjanjikan kenaikan upah minimum kota (UMK) Solo tahun depan. 
Ringkasan Berita:
  • Wali Kota Respati Ardi memastikan UMK Solo 2026 akan naik, namun besaran kenaikannya masih menunggu keputusan pemerintah provinsi dan terbitnya PP pengganti PP 36/2021.
  • UMK Solo 2025 sebelumnya naik 6,5 persen dari Rp2.269.070 menjadi Rp2.416.560 sesuai Permenaker No. 16 Tahun 2024.
  • Penetapan UMP dan UMK 2026 mundur dari jadwal karena pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi pengupahan yang baru.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Upah Minimum Kota (UMK) Solo tahun 2026 dipastikan naik.

Janji kenaikan UMK tersebut ditegaskan Wali Kota Solo, Respati Ardi.

Ditemui di kantornya, Respati memastikan kenaikan upah minimum pekerja akan berlaku awal tahun depan.

Namun, ia menyebut besaran kenaikan masih menunggu keputusan dari tingkat provinsi.

"Usulan (belum). Nunggu provinsi dulu. Regional menentukan dari atas," kata Respati yang memakai pakaian dinas wana putih, Jumat (14/11/2025).

Meski belum dapat memastikan persentase kenaikan UMK Solo 2026, Respati menegaskan bahwa upah minimum pasti akan naik.

"Nanti dulu. Sabar. Mundak, mundak (naik, naik)," katanya diikuti senyum.

DAPAT TEMBUSAN. Wali Kota Solo Respati Ardi ditemui di Balai Kota Solo pada Jumat (14/11/2025). Dia telah menerima surat tembusan dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menegaskan peran Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Raja Ad Interim Keraton Kasunanan Surakarta.
DAPAT TEMBUSAN. Wali Kota Solo Respati Ardi ditemui di Balai Kota Solo pada Jumat (14/11/2025). Dia telah menerima surat tembusan dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menegaskan peran Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Raja Ad Interim Keraton Kasunanan Surakarta. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Tunggu Peraturan Pemerintah Terbaru

Sebagai informasi, UMK Solo 2025 naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya, yaitu dari Rp2.269.070 menjadi Rp2.416.560.

Kenaikan tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 yang awalnya dijadwalkan pada 21 November 2025 kini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai pengganti PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, usai mengikuti uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan sekaligus Rapat Komisi Upah Minimum Dewan Pengupahan di kantornya, Rabu (5/10/2025).

Rapat tersebut dihadiri perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.

Pembahasan berfokus pada arah kebijakan pengupahan 2026 serta mendengarkan paparan Kementerian Ketenagakerjaan terkait RPP pengganti PP 36/2021.

Penetapan UMP awalnya dijadwalkan 21 November dan UMK pada 30 November, namun jadwal itu bergantung pada kapan PP baru diterbitkan. 

UMK Solo Lima Tahun Terakhir

Data UMK Solo dalam lima tahun terakhir berdasarkan sumber BPS Provinsi Jawa Tengah:

  • 2025: Rp 2.416.560
  • 2024: Rp 2.269.070
  • 2023: Rp 2.174.169
  • 2022: Rp 2.035.720
  • 2021: Rp 2.013.810

Terlihat dari data di atas, UMK solo mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. 

Perbandingan UMK di Solo Raya

UMK 2025 di wilayah Solo Raya mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,5 % dibandingkan tahun sebelumnya.

Capaian tertinggi adalah Kabupaten Karanganyar Rp2.430.780, sedangkan terendah Kabupaten Wonogiri Rp2.183.600

Kabupaten Karanganyar menempati posisi tertinggi dengan nilai Rp2.430.780, disusul Kota Surakarta (Solo) sebesar Rp2.416.560.

Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo masing-masing menetapkan UMK Rp2.295.000 dan Rp2.277.000, sementara Kabupaten Klaten dan Sragen sama-sama berada di angka Rp2.292.000. 

Baca juga: UMK Sukoharjo 2026, Buruh Berharap Naik 8,5 Persen Sesuai Survei KHL

Adapun Kabupaten Wonogiri menjadi daerah dengan UMK terendah di Solo Raya, yakni Rp2.183.600.

Jika dibandingkan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, UMK 2025 di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.655.041,81, lebih tinggi daripada Solo dan Karanganyar.

Sedangkan daerah terendah di DIY seperti Kulon Progo dan Gunungkidul berada di Rp2.264.080,95.

Sementara itu, Kota Semarang sebagai pusat ekonomi Jawa Tengah menetapkan UMK 2025 sebesar Rp3.454.827, jauh melampaui Solo Raya maupun Jogja. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved