UMK Jawa Tengah 2026
SPSI Solo Desak UMK 2026 Sesuai Putusan MK : Sekarang Belum Bisa Rasakan Hidup Layak
Wahyu berharap pemerintah konsisten menjalankan putusan MK dalam penyusunan kebijakan upah, termasuk di tingkat daerah.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- SPSI Solo menegaskan UMK 2026 harus sesuai Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 agar memenuhi kebutuhan hidup layak
- RPP teknis penetapan UMK belum rampung, sementara perkiraan kenaikan hanya sekitar 5 persen
- Dengan UMK Rp 2,416 juta, buruh Solo dinilai hanya mampu memenuhi kebutuhan harian, belum layak untuk hunian
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo berharap kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2026 benar-benar menguntungkan bagi para buruh.
Ketua SPSI Solo, Wahyu Rahadi menegaskan bahwa kenaikan UMK harus sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mewajibkan UMK ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak.
"Kalau kita sih kepenginnya sesuai dengan keputusan MK ya, MK 168 soal upah. Artinya di putusan MK itu mewajibkan bahwa UMK harus sesuai dengan kebutuhan hidup layak," ungkap Wahyu kepada TribunSolo.com, Jumat (14/11/2025) lalu.
Wahyu mengatakan, jika penetapan UMK tidak mengacu pada putusan MK, maka hal itu berpotensi inkonstitusional.
"Nah ini yang harus menjadi dasar pijakannya ya, karena tanpa itu ya menjadi inkonstitusional karena MK itu sebagai lembaga paling tinggi yang menentukan perundangan," lanjutnya.
Meski demikian, Wahyu menyoroti bahwa hingga kini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait teknis penetapan UMK belum rampung.
"Hari ini kan kita masih belum selesai, RPP juga belum turun soal teknis penetapan UMK," jelasnya.
Menurut perkiraan Wahyu, kenaikan UMK 2026 di Kota Solo tidak akan mencapai 5 persen dari tahun sebelumnya.
Jika benar demikian, ia menilai UMK tersebut belum mampu memenuhi standar hidup layak bagi buruh.
"Perkiraan kami dengan kondisi saat ini teman-teman hanya akan menerima kenaikan upah sekitaran 5 persen. Persoalannya kenaikan 5 persen itu sudah mendekati kehidupan layak di Kota Solo atau belum. Nah ini yang dipersoalkan," ujarnya.
Wahyu berharap pemerintah konsisten menjalankan putusan MK dalam penyusunan kebijakan upah, termasuk di tingkat daerah.
"Kalau SPSI dalam hal ini kami, ya kami ingin pemerintah taat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa UMK itu harus mengacu pada kebutuhan hidup layak," sebutnya.
Baca juga: Cerita Buruh Klaten Jelang Penetapan UMK 2026, Gaji Tak Cukup Beli Rumah : Sambung Hidup Saja Kurang
SPSI Solo juga menilai bahwa upah yang diterima buruh saat ini belum layak.
Wahyu mencontohkan, rata-rata biaya hidup buruh di Kota Solo mencapai Rp 2,4 juta per bulan.
Sementara UMK Solo saat ini berada di kisaran Rp 2.416.560.
"Kalau dengan upah sekarang, cukup itu kan tidak ada ukuran yang pasti. Yang pasti kan dihitungnya dari kehidupan yang layak. Layak nggak kemudian orang menerima upah itu untuk bisa hidup layak di Kota Solo," jelasnya.
Wahyu menambahkan, survei SPSI pada 2022 menunjukkan kebutuhan hidup di Solo sudah mencapai Rp 2,4 juta.
Dengan upah sebesar itu, buruh hanya mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, tanpa bisa menabung atau membeli rumah.
"Jangankan beli rumah, untuk kontrak aja mungkin sudah berat bagi teman-teman karena kontrakan di Solo sudah cukup mahal sekarang ini," tutup Wahyu.
Perbandingan UMK 2025 Solo Raya
UMK 2025 di wilayah Solo Raya mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Capaian tertinggi adalah Kabupaten Karanganyar Rp2.430.780, sedangkan terendah Kabupaten Wonogiri Rp2.183.600
Kabupaten Karanganyar menempati posisi tertinggi dengan nilai Rp2.430.780, disusul Kota Surakarta (Solo) sebesar Rp2.416.560.
Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo masing-masing menetapkan UMK Rp2.295.000 dan Rp2.277.000, sementara Kabupaten Klaten dan Sragen sama-sama berada di angka Rp2.292.000.
Adapun Kabupaten Wonogiri menjadi daerah dengan UMK terendah di Solo Raya, yakni Rp2.183.600.
Jika dibandingkan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, UMK 2025 di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.655.041,81, lebih tinggi daripada Solo dan Karanganyar.
Sedangkan daerah terendah di DIY seperti Kulon Progo dan Gunungkidul berada di Rp2.264.080,95.
Sementara itu, Kota Semarang sebagai pusat ekonomi Jawa Tengah menetapkan UMK 2025 sebesar Rp3.454.827, jauh melampaui Solo Raya maupun Jogja.
(*)
UMK
Upah Minimum Kabupaten
Kota Solo
UMK 2026
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
SPSI
Mahkamah Konstitusi
| Cerita Buruh Klaten Jelang Penetapan UMK 2026, Gaji Tak Cukup Beli Rumah : Sambung Hidup Saja Kurang |
|
|---|
| Curhat Serikat Buruh Sukoharjo Jelang Penetapan UMK 2026 : Upah Tak Layak, Harga Bahan Pokok Tinggi |
|
|---|
| Pembahasan UMK 2026 Sukoharjo, Buruh Sebut Sudah Temui Dewan Pengupahan |
|
|---|
| UMK Sukoharjo 2026, Jika Naik 8,5 Persen Sesuai Harapan Buruh Bakal Capai Rp 2,5 Juta |
|
|---|
| UMK Solo 2026 Dipastikan Naik, Wali Kota Respati: Besarannya Menunggu Provinsi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.