Viral Bajaj di Solo
Ditolak Ojol di Solo, Bajaj Maxride Klaim Punya Potensi Pendapatan Hingga Rp 1,2 Juta Per Hari
Pendapatan sebesar ini telah dirasakan sejumlah mitra yang beroperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Ringkasan Berita:
- Max Auto menyebut pendapatan pengemudi Bajaj Maxride dapat mencapai Rp1–1,2 juta per hari pada akhir pekan, terutama di Yogyakarta.
- Di DIY sudah beroperasi sekitar 300 unit, dan 50 persen drivernya merupakan mantan pengemudi ojol dari aplikator lain karena pendapatan dinilai lebih tinggi.
- Operasi Maxride di Solo kembali berjalan; pihak dealer menegaskan penggunaan pelat hitam sudah memiliki payung hukum yang lengkap.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Eksternal Urusan Bajaj, Max Auto, Iwan Christanto mengungkapkan potensi pendapatan Bajaj Maxride hingga Rp 1,2 juta saat akhir pekan.
Pendapatan sebesar ini telah dirasakan sejumlah mitra yang beroperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Kalau sewa di Solo baru launching. Kalau ada percontohan di kota lain Rp75-85 ribu. Di Semarang atau Jogja pendapatan hasil harian Rp300-350 ribu. Jogja Sabtu-Minggu sampai Rp1-1,2 juta per hari. Ini sangat membantu pendapatan driver. Kalau patokan UMR pasti di atas UMR,” kata Iwan, Kamis (21/11/2025).
Saat ini di sejumlah wilayah sudah banyak mitra yang bergabung.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri bahkan hingga 300 unit yang beroperasi. Separuh di antaranya merupakan pengemudi ojek online (ojol) yang sebelumnya menjadi mitra aplikator lain.
“Di Jogja di aplikasi yang lain sekarang mengetahui Bajaj lebih gede dari ojek online yang lain yang masuk di Bajaj tidak sedikit. Di Jogja 300 sekian yang udah berjalan 50 persen dari pengemudi online yang lain,” ungkapnya.
Bajaj Maxride akan kembali beroperasi setelah sempat berhenti karena adanya pelarangan dari Pemerintah Kota Solo.
General Manager Dealer Bajaj Budi Dirgantoro mengungkapkan pihaknya beroperasi dengan plat hitam karena payung hukum yang sudah ada.
Baca juga: Iming-iming Bajaj Maxride Gandeng Ojol & Becak di Solo : Penghasilan 5 Kali Lipat, Bebas Panas-Hujan
“Payung hukumnya udah lengkap. Beroperasi bukan tanpa payung hukum. Nggak perlu (mengajukan ijin),” jelasnya saat ditemui di Banjarsari, Solo, Kamis (20/11/2025).
Seperti telah diketahui, saat ini terdapat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Di pasal 1 ayat 7 Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
Selanjutnya di pasal 8 disebutkan rumah-rumah adalah bagian dari Sepeda Motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupun barang.
Baca juga: Bajaj Maxride Ngotot Beroperasi dengan Plat Hitam, Dishub Solo : Tetap Wajib Pakai Plat Kuning!
Menurutnya, bajaj yang digunakan termasuk kategori tanpa rumah-rumah. Sebab, penutup yang digunakan bersifat semi-permanen.
“Aturannya sama dengan transportasi online lainnya. Kalau dilihat rumah-rumah itu kan bangunan permanen di atas benda bergerak. Itu bisa dibuka. Kalau definisi tanpa rumah-rumah,” terangnya.
(*)
| Iming-iming Bajaj Maxride Gandeng Ojol & Becak di Solo : Penghasilan 5 Kali Lipat, Bebas Panas-Hujan |
|
|---|
| Ramai Driver Ojol & Tukang Becak Tolak Bajaj Maxride di Solo, Kini Coba Dirangkul untuk Jadi Mitra? |
|
|---|
| Bajaj Maxride Ngotot Beroperasi dengan Plat Hitam, Dishub Solo : Tetap Wajib Pakai Plat Kuning! |
|
|---|
| Sempat Dilarang, Bajaj Maxride Bakal Narik di Solo : Klaim Payung Hukum Lengkap Pakai Plat Hitam |
|
|---|
| ALASAN Bajaj Wisata Kauman Solo Boleh Beroperasi di Tengah Pelarangan Bajaj Maxride, Ada Izinnya? |
|
|---|
