Ojol Protes Operasional Bajaj Maxride

Polemik Bajaj Maxride di Solo, Dishub Tegaskan Harus Urus Izin, Tak Bisa Disamakan Ojol Roda Dua

Masih beroperasinya Bajaj Maxride di Solo mendapat protes dari Ojol dan tukang becak. Mereka menggelar aksi demo.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
TANGGAPI BAJAJ MAXRIDE. Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo Taufiq Muhammad ditemui TribunSolo.com pada Kamis (22/1/2026). Dia menegaskan Bajaj Maxride harus mendapat izin beroperasi. 

“Sampai dengan saat ini mereka nggak ada ijin. Dari awal kita sudah memberikan surat ke wali kota untuk berdialog. Aksi ini bentuk kekecewaan kita pemerintah tidak segera merespon. Makanya kita lakukan aksi,” ungkapnya.

Ramadhan menegaskan, SE yang ada saat ini tidak cukup kuat sebagai dasar hukum untuk memberikan sanksi.

Menurutnya, Pemerintah Kota Solo perlu menerbitkan Surat Keputusan (SK) dengan dasar hukum yang lebih kuat.

“Karena SE tidak bisa dijadikan dasar yang kuat untuk memberikan sanksi. Tapi kalau begitu SK turun pelarangan pemerintah nggak bisa main-main dengan aturan. Kalau pun melanggar bisa PTUN,” jelasnya.

Ramadhan juga menekankan agar SK diterbitkan secara spesifik terkait pengoperasian Bajaj Maxride yang menggunakan aplikasi dalam menarik penumpang.

“Melarang kendaraan roda tiga bajaj maxride sebagai angkutan umum di Kota Surakarta. Bajaj Maxride. Kalau di aturan regulasi roda tiga boleh dipakai sebagai angkutan umum dengan catatan dapat ijin dari pemerintah kota/kabupaten,” tambah Ramadhan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved