WAWANCARA EKSKLUSIF
Guru Honorer Tak Lagi Dipakai Mulai 2027? Pakar Pendidikan Solo Bongkar Multitafsir SE Mendikdasmen
Kekhawatiran guru honorer lantaran muncul SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Ini dibahas bersama Guru Besar UNS Triyanto.
Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Pakar pendidikan Universitas Sebelas Maret Prof Triyanto menilai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memicu multitafsir karena hanya menjamin penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
- Menurutnya, guru honorer masih sangat dibutuhkan di sekolah karena Indonesia masih kekurangan tenaga pengajar.
- Prof Triyanto menegaskan pemerintah harus segera memberi kepastian nasib guru honorer setelah 2026 dan meningkatkan kesejahteraan guru agar kualitas pendidikan tidak terganggu.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Isu guru honorer tidak lagi dipakai mulai 2027 tengah menjadi sorotan publik.
Polemik ini muncul setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan penugasan guru non-ASN dilaksanakan hingga 31 Desember 2026.
Ketentuan itu kemudian memicu kekhawatiran di kalangan guru honorer karena belum ada penjelasan resmi mengenai status mereka setelah tahun 2026.
Pakar pendidikan sekaligus Guru Besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Dr. Triyanto, S.H., M.Hum menilai persoalan guru honorer sebenarnya merupakan masalah lama yang belum kunjung tuntas.
Baca juga: SE Mendikdasmen Jadi Harapan, Guru Honorer di Solo Masih Bisa Mengajar hingga Akhir 2026
“Jadi sebenarnya soal kepegawaian guru ini kan persoalan lama yang gak selesai-selesai. Jadi saya sebagai akademisi menyesalkan, mestinya ini kan sudah selesai dari dulu,” ujarnya, saat berbincang dalam program Podcast Tribun Solo, Kamis (14/6/2026).
Menurutnya, guru seharusnya sudah bisa fokus meningkatkan kompetensi, bukan lagi dipusingkan soal status kepegawaian dan kesejahteraan.
“Harusnya guru-guru kita itu sudah fokus ke kompetensi, tapi kenyataannya kan masih soal kepegawaian, soal status, soal kesejahteraan,” katanya.
Surat Edaran Jadi Pemicu Polemik Guru Honorer
Prof Triyanto menjelaskan, sumber polemik berasal dari Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di pemerintah daerah.
Dalam surat tersebut, guru non-ASN disebut mendapat kepastian mengajar hanya sampai Desember 2026.
“Masalahnya setelah itu tidak ada penjelasan sama sekali. Nah di situlah muncul multitafsir,” ucapnya.
Menurut dia, banyak pihak kemudian menafsirkan bahwa setelah 2026 guru honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar.
Padahal, di lapangan keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk menutup kekurangan tenaga pengajar di sekolah-sekolah.
“Dalam praktiknya mereka ini masih dibutuhkan. Masih mengajar,” katanya.
| Wawancara Lengkap Panji Sukma, Soal Tudingan Kekerasan Seksual : Kalau Benar, Kenapa Masih ke Rumah? |
|
|---|
| Takut Perceraian Hingga Beban Finansial Tinggi, Jadi Alasan Generasi Muda di Kota Solo Ragu Menikah |
|
|---|
| Angka Pernikahan Solo Turun Tajam 3 Tahun Terakhir, Ternyata Bukan Sekedar Tren Lokal Tapi Dunia |
|
|---|
| Di Balik Sepinya Akad Nikah, Menerka Perubahan Cara Anak Muda Solo Memandang Pernikahan |
|
|---|
| Bebas dari Kasus KA Batara Kresna Sukoharjo, Surya Ogah Kembali Jaga Palang: Trauma & Risiko Besar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/UNS-Guru-besar-guru.jpg)