Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Todung Mulya Lubis Dampingi Rohayani Dianggap Langgar UU, Tagar 'Pecat Todung' Jadi Trending Topik

Sementara, PT Djarum Tbk dituntut membayar ganti rugi Rp 293.068.000, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar.

Penulis: rika apriyanti | Editor: Daryono
kompas, Lutfy Mairizal Putra
Todung Mulyanan Lubis 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rika Apriyanti

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Merasa dirugikan akibat rokok, salah satu warga, Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan PT Gudang Garam dan PT Djarum Tbk.

Tak tanggung-tanggung, Rohayani menggandeng pengacara senior Todung Mulya Lubis dan Azas Nainggolan yang mengatasnamakan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia untuk memuluskan langkanya.

Rohayani pun menuntut ganti rugi sebesar Rp 178.074.000 sebagai ganti rugi uang yang dihabiskan Rohayani untuk membeli produk Gudang Garam, dan santunan senilai Rp 500 miliar.

Baca: Rohayani Tuntut 2 Perusahaan Rokok Rp 1 Triliun, Cynthia Pernah Menang Gugatan Rp 236 Triliun

Sementara, PT Djarum Tbk dituntut membayar ganti rugi Rp 293.068.000, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar.

Kesanggupan Todung menjadi pengacara Rohayani ternyata dirasa kurang tepat.

Hari ini Senin (12/3/2018), kata kunci 'PecatTodung' menjadi trending topik di akun sosial media Twitter.

Pemilik akun @KomunitasKretek mengungkapkan alasan mengapa mereka meminta 'PecatTodung'.

Hal ini dikarenakan Todung dengan jabatannya sebagai Duta Besar Norwegia dianggap telah melanggar sumpah jabatan.

Akun @TributeToKretek juga mengungkapkan hal yang sama.

"Sesuai sumpah jabatan Duta Besar pertanggal 20/2/2018, Todung seharunya tidak lagi melaksanakan profesinya selama memangku jabatan  tersebut"

"Faktanya, pada tanggal 9 maret 2018 Todung Mulya Lubis masih menjalankan profesi advokat mewakili kliennya Rohayani (50) mensomasi dua perusahaab rokok nasional," tulis akun tersebut.

"Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut " isi pasal 3 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca: Sidang Perceraian, Abdee Slank dan Kuasa Hukum Kompak Tak Hadir

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved