Todung Mulya Lubis Dampingi Rohayani Dianggap Langgar UU, Tagar 'Pecat Todung' Jadi Trending Topik
Sementara, PT Djarum Tbk dituntut membayar ganti rugi Rp 293.068.000, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar.
Penulis: rika apriyanti | Editor: Daryono
Banyak warganet yang juga ikut membuat tweet menggunakan kata kunci tersebut.
@Ratnaclara_: kita sama-sama tahu bahwa Todung saat ini telah menjadi Duta Besar Indonesia untuk Norwegia merangkap Islandia. Tentu menjadi pertanyaan besar: apakah boleh seorang duta besar melakukan kerja-kerja seperti ini? #PecatTodung.
@ibilarrambany : Inget nih, Bang @TodungLubis kalo emang rokok itu barang haram, madlorotnya banyak dan ga punya manfaat, ya tuntut tuh pemerintah buat ngehapus pabrik rokok dan tembakau dari Nusantara. Berjuang ga sebercanda itu, Bhaaang. #PecatTodung.
@BemUINJakarta : Dalam Sumpah Jabatan Duta Besar dinyatakan bahwa Duta Besar yang diangkat dilantik tersebut akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya dan dalam menjalankan tugas jabatan menjunjung tinggi etika #PecatTodung.
(*)