Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Dugaan Penipuan First Travel

Rincian Penggunaan Uang Terungkap, Ini Fakta-fakta Menarik dari Sidang Perdana Kasus First Travel

Harganya juga beragam, dari yang paling kecil nominalnya Rp 100 juta hingga Velfire senilai Rp 1 miliar.

Editor: Daryono
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok telah membacakan dakwaan perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).

Tiga bos First Travel duduk di kursi terdakwa.

Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.\

Baca: Sidang First Travel, Jaksa Penuntut Bakal Hadirkan Syahrini dan Vicky Shu

Sejumlah hal menarik muncul dalam sidang tersebut, mulai dari awal sidang hingga soal poin-poin dakwaan.

Berikut hal menarik yang kami rangkum dari sidang perdana First Travel:

1. Diteriaki "rampok" dan "penipu"

Korban First Travel berbondong-bondong ke Pengadilan Negeri Depok dan memadati ruang sidang utama.

Mereka ingin menyaksikan langsung proses hukum terhadap para bos First Travel

Ketika ketiga terdakwa masuk ruang sidang, sontak para korban menyoraki mereka.

Ada yang meneriakkan kata "rampok", "maling", dan "penipu".

Korban merasa gemas dengan Andika, Anniesa, dan Kiki yang telah menelantarkan nasib mereka.

Ruang sidang yang padat dan pengap itu sempat diwarnai beberapa menit.

Pengunjung sidang sulit direda emosinya, meski petugas pengadilan telah meminta mereka tenang melalui mikrofon.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved