Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Iwan Adranacus Divonis 1 Tahun Bui, Pengacara Klaim Hasil Persidangan Sesuai Fakta Lapangan

Kuasa hukum terdakwa kasus Kasus Mercy VS Honda Beat di Solo, Joko Haryadi, menuturkan putusan sidang sore berjalan sesuai fakta lapangan.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Kuasa hukum Terdakwa kasus Kasus Mercy VS Honda, Joko Haryadi, Solo, Selasa (29/1/2019) 

Korban lalu memutar arah kembali ke utara Jl KS Tubun.

Ternyata, tersangka dengan mobilnya membuntuti korban dan menabrak korban tepat di pintu timur Mapolresta Solo.

Korban terpental dan terjatuh tak jauh bersama motor.

Ia yang merupakan warga Gremet, Manahan, Banjarsari, Solo, itu lalu tewas tertelungkup di tempat dengan luka di kepala karena helmnya terlempar.

Anggap Tuntutan JPU Janggal, Kuasa Hukum Iwan Adranacus Minta Simulasi Motor Terpental 15 Meter

Tersangka melarikan diri ke utara dan akhirnya diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Solo.

Ditegaskan Kapolresta, reka ulang untuk memperkuat bahan penyidikan yang tengah diproses oleh jajarannya.

Juga untuk meyakinkan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 338 Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved