Pengumuman UMK Sragen 2020
UMK Sragen 2020 Sebesar Rp 1.815.914, Angka Kenaikan UMK Terendah Kedua setelah UMK Wonogiri
Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2020 Sragen naik menjadi menjadi Rp 1.815.914.
TRIBUNSOLO.COM - Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2020 Sragen naik menjadi Rp 1.815.914.
Sebelumnya, UMK Kabupaten Sragen sebesar Rp 1.673.500.
Angka kenaikan sebesar Rp 142.414.
Sementara itu Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 1.742.000.
Ada penambahan 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Penetapan UMK Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah No 560/58 Tahun 2019 Tanggal 21 November 2019 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019," jelas Ganjar kepada Tribunjateng.com dan media lain.
• UMK Boyolali 2020 Sebesar Rp 1.942.500, Naik Rp 152.500 dari UMK 2019
Berikut daftar UMK Jateng 2020 yang diumumkan Gubernur Ganjar Pranowo, Rabu (20/11/2019) sore, yang dikutip TribunSolo.com dari Tribunjateng.com:
1. Kota Semarang: Rp 2.498.587 naik menjadi Rp 2.715.000
2. Kabupaten Demak: Rp 2.240.000 naik menjadi Rp 2.432.000
3. Kabupaten Kendal: Rp 2.084.393 naik menjadi Rp 2.261.775
4. Kabupaten Semarang: Rp 2.055.000 naik menjadi Rp2.229.880
5. Kota Salatiga: Rp 1.875.325 naik menjadi Rp 2.034.915
• UMK Sukoharjo 2020 Senilai Rp 1.938.000, Angka Kenaikan Tertinggi Kedua setelah Karanganyar
6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.685.500 naik menjadi Rp 1.830.000
7. Kabupaten Blora: Rp 1.690.000 naik menjadi Rp 1.834.000
8. Kabupaten Kudus: Rp 2.044.467 naik menjadi Rp 2.218.451
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/tukar-uang_20170621_172607.jpg)