Sengketa Tanah Sriwedari
Sriwedari Bakal Dieksekusi, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo: Masjid Bukan Dibangun di Tanah Sengketa
Masjid Taman Sriwedari Solo dibangun di tanah Sriwedari dipastikan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo tidak berada di tanah sengketa.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Masjid Taman Sriwedari Solo dibangun di tanah Sriwedari yang rencananya akan dieksekusi paksa Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Pengosongan dilakukan berdasar Surat Penetapan Eksekusi Pengosongan No: 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Jo No:31/Pdt.G/2011/PN SKA Jo No: 87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No: 3249-K/Pdt/2012 tanggal 21 Februari 2020.
Namun Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyebutkan masjid yang menelan anggaran Rp 165 miliar itu didirikan bukan di tanah sengketa.
Rudy sapaan akrabnya menekankan, proses pembangunan Masjid Taman Sriwedari Solo masih bisa dirampungkan.
• 7 FAKTA Sengketa Tanah Sriwedari Antara Ahli Waris dengan Pemkot Solo yang Diminta Segera Dieksekusi
"Tetap dibangun, tetap sah, membangun masjid sah, masjid bukan dibangun di tanah sengketa," tutur Rudy kepada TribunSolo.com, Kamis (5/3/2020).
"Sudah punya sertifikat yang sah jadi bisa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), itu juga sudah ada," imbuhnya membeberkan.
Terlebih lagi, Pemkot Solo mengklaim telah mengantongi sertifikat Hak Pakai (HP) 40 dan 41 atas tanah Sriwedari.
"Dirunut dari prosesnya, Pemkot tidak serta merta begitu saja, dilalui sejak tahun 1983 sampai 2016," jelas Rudy.
"Kita lakukan lagi segala proses yang ada sehingga keluar sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) asli bukan palsu," tambahnya.
• Jokowi Juga Pernah Dihantam Sengketa Tanah Sriwedari, Sampai Datangkan Pakar Hukum UNS
Sertifikat tersebut dikeluarkan atas dasar perintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mensertifikatkan lahan Sriwedari.
Pasalnya, putusan Mahkamah Agung (MA) dianggap melampaui tuntutan ahli waris RMT Wirjodiningrat yang hanya mencakup sebagian lahan tersebut seluas 3,8 hektar.
• Lahan Sriwedari Bakal Dieksekusi Paksa, Begini Reaksi Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo
MA memutuskan lahan yang berada di jantung Kota Solo dengan luasan 10 hektar itu milik ahli waris.
"Dalam bahasa hukum itu namanya ultra petita, kekhilafan hakim ada disitu, yang ditutut 3,8 hektar tapi yang dikabulkan 10 hektar," jelas Rudy.
Proses tersebut juga telah melalui sidang eksaminasi yang dihadiri sejumlah pakar hukum.
"Itu tetap milik pemerintah karena sudah melalui sidang eksaminasi yang dihadiri para pakar hukum," terang Rudy.
"Ada kronologinya dan ada dokumentasinya," tandasnya.
Ada Permohonan Eksekusi
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo membenarkan tanah Sriwedari bakal dieksekusi sesuai permohonan pihak ahli waris.
Ketua PN Solo, Krosbin Lumban Gaol mengatakan, sengketa lahan ini adalah kasus yang sudah berjalan sejak tahun 1970.
Sengketa ini sudah berjalan dan melalui berbagai proses hukum baik di Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penggugat Pemkot Solo atas tanah Sriwedari itu ada sebanyak 11 orang dari ahli waris.
• Cerita Kasus Tanah Sriwedari Disebut Ahli Waris Jadi Sengketa Terlama Sepanjang Setengah Abad Ini
"Iya benar memang sesuai persidangan dan putusan yang ada tanah milik ahli waris makanya diajukan eksekusi," kata Krosbin kepada TribunSolo.com, Rabu (4/3/2020).
Gugatan ahli waris ke PTUN sebab Pemkot memiliki sertifikat hak pakai (HP) no 11 dan no 15 di tanah sengketa.
Atas gugatan itu akhirnya keluar putusan mencabut sertifikat Hak Pakai Pemkot No 11 dan 15.
Pemkot Solo kemudian banding di PTUN.
Kemudian PTUN memutuskan memenangkan tergugat, Pemkot Solo.
Belum berakhir, ahli waris kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dari Kasasi yang dilakukan Ahli waris ke MA dikabulkan seluruh permohonannya.
Berdasarkan putusan itu, Pemkot Solo Kemudian melakukan peninjauan kembali, namun ditolak.
Memperkuat hasil putusan MA, Ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo tahun 2011.
Gugatan ahli waris bertujuan menyatakan proses peradilan sebelumnya sudah sah dan memiliki kekuatan hukum.
Ketika itu, gugatan tidak bisa diterima oleh PN Solo.
• Ahli Waris Tanah Sriwedari Sebut Jika Ada yang Melawan Eksekusi Dianggap Membangkang pada Negara
Tidak terima, ahli waris melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), putusannya mengabulkan gugatan ahli Waris.
Tanah dan bangunan sengeketa itu berdasarkan putusan PT adalah milik ahli waris.
"Pemkot Solo atas putusan itu melakukan kasasi namun di tolak," jelas dia.
Namun menurut dia, peninjauan kembali pemkot Solo juga ditolak.
"Berdasarkan itu memiliki kekuatan hukum tetap pihak ahli waris mengajukan permohonan eksekusi," jelas Krosbin.
PN juga sudah melakukan 13 kali aamaning (teguran) pada Pemkot Solo.
Namun, pada aamaning ke- 13 tergugat atau Pemkot Solo memohon agar menunda eksekusi menunggu proses hukum yang berjalan.
Proses hukum tersebut adalah putusan PK yang mereka ajukan.
"Namun, saat putusan PK turun tetap memenangkan pihak ahli waris," papar Krosbin.
• Ahli Waris Tanah Sriwedari Sebut Jika Ada yang Melawan Eksekusi Dianggap Membangkang pada Negara
Krosbin membeberkan semua proses hukum telah selesai saat ini yakni peradilan umum dan tata usaha negara.
Bahkan, sertifikat HP no. 11 dan no. 15 milik Pemkot Solo sudah dicabut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kuasa Hukum Ahli Waris, Anwar Rachman mengatakan, tanah Sriwedari bakal dieksekusi paksa oleh pemohon ahli waris tanah Sriwedari RMT Wirjodiningrat melalui Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Hal itu setelah PN Surakarta menerbitkan Penetapan Eksekusi Pengosongan No: 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Jo No:31/Pdt.G/2011/PN SKA Jo No: 87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No: 3249-K/Pdt/2012 tanggal 21 Februari 2020.
"Itu berisi perintah untuk melakukan eksekusi pengosongan paksa kepada Pemkot Solo untuk menyerahkan tanah Sriwedari seluas 10 hektar pada ahli waris Sriwedari RMT Wirjodiningrat," katanya. (*)