Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Solo KLB Corona

Bebas Pajak Hotel Selama 2 Bulan, BPC PHRI Sukoharjo: Uangnya Untuk Membayar Gaji Karyawan

Kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk dialihkan membayar gaji karyawan mereka.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com
Caption : Humas BPC PHRI Sukoharjo, Ika Florentina (Tengah) dan ketua PHRI Sukoharjo, Oma Nuryanto (Kiri) dan Ketua Bidang Hotel Bintang PHRI Sukoharjo Oji Fahrurrazi (Kanan) saat konfrensi pers di Hotel fave Solo Baru, rabu (8/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo selama dua bulan membawa angin segar untuk para pengusaha perhotelan.

Mereka memanfaatkan pembebasan pajak pada bulan April dan Mei tersebut untuk dialihkan membayar gaji karyawan mereka.

"Itu positif untuk kami, ditengah Pandemi Corona ini ada pembebasan pajak oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo," papar Humas BPC PHRI Sukoharjo, Ika Florentina saat konfrensi pers di Hotel Fave Solo Baru, Rabu (8/4/2020).

Dampak Virus Corona, Pemkab Sukoharjo Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran Selama 2 Bulan 

Ratusan Pekerja di Sukoharjo Dirumahkan hingga Terkena PHK Akibat Wabah Corona

Menurut mereka, pendapatan hotel menurun drastis  saat pandemi Covid-19 ini muncul.

Biasanya, ucap Ika, pemasukan hotel sekitar 80-90 persen, dan kini hanya 5-20 Persen pemasukan.

"Biasanya satu bulan pendapatan mencapai milyaran namun kini terjun bebas hanya beberapa ratus juta saja," imbuhnya.

Dampaknya, sejumlah hotel merumahkan sekitar 50 Persen karyawannya untuk penghematan pengeluaran hotel.

PLN Bantah Ada Kenaikan Tarif Listrik di Tengah Pandemi Corona, Tetap Sama dari Tahun 2017

Bertahan Tanpa Pengunjung, TSTJ Andalkan Dana Perencanaan Saat Pandemi Corona

"Ada yang kontraknya diputus atau tidak diperpanjang, ada yang model cuti," jelasnya.

Dijelaskan Ika, setiap hotel memiliki kebijakannya masing-masing dalam mengelola karyawan mereka.

Dia mencontohkan, seperti fave hotel, menggunakan sistem bergantian dirumahkan, semisal dua minggu masuk, lalu dua minggu berikutnya libur.

Mahfud MD Ungkap Hasil Konsultasi dengan Yasonna Laoly, Bagaimana Nasib Napi Koruptor?

Bisnis Tutup Akibat Corona, Anang Hermansyah Pikirkan Nasib Ratusan Karyawan, Begini Doa Asisten

"Misal ada 100 karyawan, nanti yang dirumahkan 50 karyawan terlebih dahulu, kemudian 15 hari selanjutnya ganti 50 karyawan lain," terang Ika.

"Mereka yang cuti atau dirumahkan itu tidak mendapatkan gaji selama 15 hari," papar Ika.

Sistem bergantian untuk karyawan dirumahkan ini diharapkan bisa untuk bertahan hidup.

"Jadi dari GM sampai pegawai harian diberlakukan seperti itu (sistem dirumahkan) semuanya agar bertahan walaupun hanya terima 50 persen jumlah gaji mereka," jelas Ika.

"Pembebasan pajak sangat bantu kami, jadi bisa dialihkan untuk gaji karyawan," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved