Berita Klaten Terbaru
Bermodal Batu, Maling Burung di Klaten Jebol Rumah Korban, Beraksi Saat Pagi Hari
"Setelah berhasil menjebol tembok belakang mereka langsung masuk dan mengambil burung milik korban," jelas Kasubbag Humas Polres Klaten IPTU Nahrowi.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
tribunsolo.com/mardon
Pelaku pencurian, SP bersama burung hias hasil curiannya, saat Konfrensi Pers Polres Klaten, di Mapolres Klaten
Nahrowi mengatakan, 4 ekor burung lainnya dibawa lari pelaku lain yang kini buron.
"Pelaku yang masih buron masih membawa 3 ekor burung kenari dan 1 ekor burung blackthroat," tambah Nahrowi.
• Setelah Melahirkan, Tasya Farasya Bagikan Potret Kamar Mewah untuk Bayinya Maryam Eliza Khair
Nahrowi mengatakan pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Pelaku dijerat pidana penjara 7 tahun penjara," ujar Nahrowi. (*)
Rekomendasi untuk Anda