Terduga Teroris Ditembak di Sukoharjo
Penangkapan Terduga Teroris di Sukoharjo Terkait Penyerang Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni
MJI, dari pengembangan penyidikan Densus 88, berkaitan dengan Karyono Widodo, penyerang Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Penangkapan MJI (22) di Dukuh Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Jumat (10/7/2020) lalu ternyata berhubungan dengan penyerang Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni di Tawangmangu Minggu 21 Juni 2020 lalu.
Dalam aksi penangkapan tersebut MJI ditembak sampai akhirnya tewas.
Polri mengirimkan penjelasan tersebut melalui siaran pers yang diterima Polres Sukoharjo Minggu (12/7/2020).
Dalam siaran pers tersebut dijelaskan terduga teroris MJI alias IA (22) melawan saat hendak ditangkap Densus 88 Antiteror/Polri Jumat (10/7/2020) sekitar pukul 13.30 WIB di Kabupaten Sukoharjo.
• Alasan Polisi Tembak Terduga Teroris di Ngruki Sukoharjo: MJI Melawan Saat Hendak Ditangkap
• Jenazah Terduga Teroris Tiba di Rumah Duka Ngruki Sukoharjo, Sejumlah Pelayat Terlihat Berdatangan
Sempat dirawat 24 jam di RS Bhayangkara dan RSUP dr Kariadi Semarang, MJI meninggal dunia Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 17.20 WIB.
"Saat akan dilakukan perlawanan tersangka MJI melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (12/7/2020).
MJI, dari pengembangan penyidikan Densus 88, berkaitan dengan Karyono Widodo, penyerang Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni di Tawangmangu Minggu 21 Juni 2020 lalu.
"Membahayakan petugas sehingga diambil tindakan," lanjutnya.
IA sempat dirawat di RSUP dr Kariadi Semarang mulai Jumat 10 Juli 2020 petang dan meninggal Sabtu 11 Juli 2020 sekira pukul 17.20 WIB.
Argo menyebut selain MJI, rentetan tersangka kasus penyerangan itu juga ada seorang perempuan berinisial IS warga Semarang Utara Kota Semarang. Kemudian ada 2 orang lainnya Y dan W, warga Boyolali. Y seorang pedagang ikan sementara W sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online.
Kelompok ini berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung. Saat ini Y, IS dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya.
Mereka dijerat Pasal 15 Jo 6 dan 15 Jo 7 Undang - Undang no 5 tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (*)