Jadi Profesi Idaman 5 Tahun Sekali, Intip Gaji dan Tunjangan Anggota DPR, Ada Fasilitas Kredit
Menjadi anggota DPR bisa dibilang merupakan idaman banyak orang, bahkan artis rela alih profesi. Berapa sih gajinya?
TRIBUNSOLO.COM - Menjadi anggota DPR bisa dibilang merupakan idaman banyak orang, bahkan artis rela alih profesi.
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merupakan legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara.
Untuk menjadi anggota DPR yang berasal dari anggota partai politik tertentu dapat mencalonkan diri saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar setiap lima tahun sekali dan dipilih oleh rakyat.
Mereka juga disebut sebagai "Wakil Rakyat" lantaran harus mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.
• Tanda Tanya Sosok Hadi Pranoto : Dipanggil Dok oleh Anji, Ternyata Tak Tercatat di Daftar IDI
• Enaknya yang Tinggal di Kota, Para Bocah Wonogiri ini Harus Naik Bukit Cari Sinyal untuk Kerjakan PR
Lantas, apa fungsi dan wewenang DPR serta berapa gajinya?
Fungsi DPR
Dikutip dari laman resminya, DPR memiliki tiga fungsi wajib yang harus dilaksanakan yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi itu dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Fungsi legislasi
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
* Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
* Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
* Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).
* Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.
* Menetapkan UU bersama dengan Presiden.
* Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.