Pilkada Solo 2020
Putra Presiden Jokowi Gibran Ogah Tanggapi Kasus yang Membelit Bajo : Tanyakan ke KPU dan Bawaslu
Calon wali kota, Gibran Rakabuming Raka enggan menanggapi kasus yang sempat menjerat bakal calon perseorangan, Bagyo Wahyono - FX Supardjo (Bajo.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Adi Surya Samodra
Klarifikasi juga dilakukan terhadap jajaran KPU Kota Solo, Bajo, dan para ahli.
"Setelah melalui serangkaian proses penanganan pelanggaran sebagaimana tersebut diatas," kata dia.
"Maka melalui pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kota Surakarta pada Hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 dimulai pukul 13.00 hingga pukul 17.00 WIB kasus tersebut dihentikan," papar dia.
Unsur tindak pidana pemilihan dihentikan dengan alasan Tidak menemukan adanya korelasi antara bentuk perbuatan terlapor (BAJO) dengan obyek yang dipermasalahkan (pemalsuan tanda tangan surat dukungan dan pemalsuan KTP).
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor tidak memehui kualitas sebagai saksi fakta karena tidak melihat dan mengetahui secara langsung bentuk pemalsuan tanda tangan pada surat dukungan dan pemalsuan KTP untuk dukungan terhadap Bakal Calon Perseorangan.
"Demikian hasil kajian dan klarifikasi yang dilakukan oleh Gakkumdu Kota Solo," kata dia. (*)