Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada 2020

ASN di Pilkada 2020, Menteri Tjahjo Kumolo : 70 Persen Netralitas Tidak Terjaga

"Jujur, kami akui, 70 persen netralitas ASN tidak terjaga. Ada sekretaris daerah yang terang-terangan berkampanye untuk memenangkan calon tertentu,"

Editor: Adi Surya Samodra
KOMPAS.com/FITRIA CHUSNA FARISA
Menpan RB Tjahjo Kumolo 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA – Netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap harus tetap dijaga para aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

"Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," kata Tjahjo seperti dilansir dari Antara, Selasa (8/9/2020).

Ia mengungkapkan, persoalan netralitas ASN memang kerap muncul pada setiap perhelatan pilkada.

Saat rapat kerja dengan Komisi II DPR pada 23 Juni lalu, Tjahjo pernah mengungkapkan bahwa 70 persen ASN netralitasnya tak terjaga.

"Jujur, kami akui, 70 persen netralitas ASN tidak terjaga. Ada sekretaris daerah yang terang-terangan berkampanye untuk memenangkan calon tertentu," ucap Tjahjo seperti dilansir dari Kompas.id.

"Ini juga repot. Ada pula guru yang menjadi tim sukses calon tertentu. Guru menjadi timses karena bisa merekrut (pendukung) melalui anak didik dan orangtuanya. Ada juga yang menjadikan guru menjadi kepala dinas demi kepentingan ini," imbuh dia.

Presiden Jokowi Soroti Kerumunan Massa saat Pendaftaran Pilkada 2020 : Tidak Bisa Dibiarkan

DKPP Usul Bentuk Satgas Protokol Kesehatan Pilkada 2020, Temukan Dugaan PelanggaranTerkait Covid-19

Pesan Jokowi Soal Penyelenggaraan Pilkada 2020 : Jangan Sampai Munculkan Klaster Baru Covid-19

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bahkan mencatat, dari 778 aduan yang diterima pada 2019, 49,6 persen terkait netralitas ASN.

Sisanya, 31,7 persen, dari pengaduan itu terkait sistem merit, dan 18,6 persen terkait pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Untuk tahun 2020, pengaduan sampai bulan Juni, soal netralitas ASN saja ada 255 pengaduan.

Tjahjo menegaskan, negara tidak pernah mencabut hak ASN di dalam politik, terutama hak untuk memilih.

"Tetapi, untuk menjaga agar ASN tetap netral, maka perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak melanggar asas netralitas," ucap dia.

SKB

Untuk meningkatkan pengawasan terhadap ASN selama perhelatan Pilkada 2020, Kemenpan RB akan menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Surat itu akan ditandatangani dengan Kementerian Dalam Negeri, KASN, dan Badan Pengawas Pemilu pada 10 September mendatang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved