Solo KLB Corona
Pilkada Solo Raya 2020 Diwarnai Kotak Kosong, di Boyolali dan Sragen Hanya Ada Satu Pasangan Calon
Sebanyak 6 daerah di Solo Raya menggelar Pilkada serentak 2020. Sebagian daerah hanya ada satu pasangan calon saja.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Sragen, Pilkada Boyolali juga mengalami hal yang sama.
Hanya pasangan M Said Hidayat - Wahyu Irawan yang menyerahkan berkas persyaratan calon ke KPU Boyolali.
Adapun mereka disokong enam partai parlemen, yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Gerindra, Nasdem, dan PPP dengan total kekuatan 32 kursi.
Hanya nenyisakan PKS dengan 3 kursi yang niscaya tak bisa mengusung calon kepala daerah sendiri.
Potensi calon tunggal melawan bumbung kosong menguat di Boyolali dan Sragen.
• Masih Pandemi Covid-19, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Usul Debat Pilkada 2020 Digelar Virtual
• Presiden Jokowi Soroti Kerumunan Massa saat Pendaftaran Pilkada 2020 : Tidak Bisa Dibiarkan
Guna menekan potensi itu, KPU setempat, lantas memperpanjang waktu pendaftaran selama 3 hari.
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengatakan bagi daerah yang terdapat bakal pasangan calon tunggal, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran.
"Pada daerah dengan 1 bakal pasangan calon, KPU memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon," kata Afif.
Itu mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada.
Dalam Pasal 89 Ayat (1) PKPU Nomor 12 Tahun 2015 menyebutkan :
Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari. (*)