Pilkada Solo 2020
Gibran dan Tukang Jahit yang Maju di Pilkada Solo 2020 Diminta Buat Rekening Khusus Dana Kampanye
KPU Solo meminta pasangan calon (paslon) Pilkada Solo 2020 segera membuat rekening khusus dana kampanye.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - KPU Solo meminta pasangan calon (paslon) Pilkada Solo 2020 segera membuat rekening khusus dana kampanye.
Hal itu seusai penetapan dua pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono - FX Suparjo, Rabu (23/9/2020).
Sebab, 1 hari sebelum tahapan kampanye, paslon harus menyerahkan laporan awal dana kampanye.
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengatakan, pihaknya setelah menyerahkan surat keputusan penetapa, pihaknya melakukan pengundian nomor urut di The Sunan Hotel Solo.
• Dukungan Semakin Gemuk, Kini Giliran PKPI Merapat ke Gibran-Teguh di Pilkada Solo 2020
• Gencarkan Protokol Kesehatan Jelang Pilkada Serentak 2020, Gibran-Teguh Terima Hand Sanitizer
"Nanti pada tanggal 25 adalah penyerahan awal dana kampanye, sedangkan 26 September 2020 nanti hari pertama kampanye," papar dia.
"Kami melaksanakan kampanye damai untuk meneguhkan komitmen pasangan calon tim pendukung beserta tim kampanye agar disiplin protokol kesehatan," papar dia.
Dia mengatakan, beberapa waktu lalu sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) kampanye dan pembatasan dana kampanye.
"Untuk pembatasan memang belum klir karena nanti kami intinya tanggal 26 September kami akan menerbitkan surat keputusan tentang titik lokasi kampanye," kata dia.
"Kemudian fasilitasi kampanye terkait APK dan bahan kampanye itu sudah kami sepakati tinggal menuangkan dalam surat keputusan," papar dia.
Selain itu, nanti ada juga surat keputusan tentang pembatasan dana kampanye, Jadi paling lambat dimulainya tahapan kampanye nanti ada 3 surat keputusan.
Sah! Gibran vs Bajo Independen
Pasangan Gibran Rakabuming Raka – Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono – FX Supardjo (Bajo) resmi ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang berlaga di Pilkada Solo 2020.
Penetapan keduanya berdasarkan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2020, Rabu (23/9/2020).
Rapat tersebut digelar secara terbatas dan terbuka secara online atau daring.
• Ada yang Tuding Jokowi Tolak Menunda Pilkada 2020, Gibran : Keputusannya di KPU, Bukan Bapak Saya
• Ditetapkan Jadi Calon Wali Kota, Tukang Jahit Penantang Gibran : Ini Kemenangan Warga Solo