Penyerangan di Pedan Klaten
Nasib Malang 17 Tersangka Penyerangan di Pedan, Kini Jadi Pesakitan,Ada yang Dijerat 6 Tahun Penjara
Sebanyak 17 tersangka yang terlibat penyerangan dan perusakan layaknya gangstar di kawasan pertokoan Kecamatan Pedan, dijerat sengan sejumlah pasal.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sebanyak 17 tersangka yang terlibat penyerangan dan perusakan layaknya gangstar di kawasan pertokoan Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten dijerat sengan sejumlah pasal.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan menerangkan, belasan tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan hingga UU Darurat karena membawa senjata tajam dan penganiayaan.
"Perannya macam-macam, misalnya bagi yang menghasut seperti A (30), ya terkena Pasal 160 KUHP, bisa ancaman hukuman selama 6 tahun penjara," terangnya kepada TribunSolo.cm, Selasa (6/10/2020).

• BREAKING NEWS : 17 Orang Pelaku Penyerangan dan Perusakan di Pedan Klaten Ditetapkan Jadi Tersangka
• Presenter Najwa Shihab Dilaporkan ke Polisi, Eks Relawan Jokowi – Ma’aruf di Solo Tidak Ikut Campur
Adapun menurut dia, penetapan 17 tersangka berdasarkan pemeriksaan intensif terhadap sebanyak 92 orang yang ditangkap kala kejadian Minggu, (4/10/2020) malam itu.
"Kita periksa 75 orang dulu yang pertama kita tangkap, pengembangan bertambah kita tangkap jadi 92 orang," kata dia.
Alhasil menurut dia, dari penyelidikan secara maraton maka Polres Klaten ada 17 orang yang jadi tersangka.
Ironisnya 7 tersangka kasus Pedan, 5 orang di antarannya merupakan anak masih di bawah umur.
"Dari 17 orang yang ditetapkan tersangka, 5 orang di antarannya masih di bawah umur," jelasnya.
Lebih lanjut dia manjelaskan, 17 tersangka yang sudah ditetapkan Polres Klaten, terbagi dari beberapa peran, mulai perusakan, penganiayaan, membawa benda tajam hingga penghasutan orang.
"Akibat insiden Pedan, tercatat ada 5 orang yang menjadi korban," papar dia.
Masing-masing 3 orang masuk korban penganiayaan dan 2 korban perusakan gerobak.
"Selain itu, kami telah menyita barang bukti seperti cerulit, batu, bambu, kayu, sepeda motor, serta handphone sebagai media pelaku menyebarkan informasi," ujar dia menekankan.
• Tragedi Penyerangan di Pedan, Pjs Bupati Klaten : Kedepankan Sabar dan Tidak Mudah Terpancing
• Sok Jagoan Bawa Senjata dan Aniaya Korban di Pedan Klaten, 74 Orang Tak Berkutik di Hadapan Polisi
Kronologi Kejadian
Kondisi jalanan yang berada di kawasan pertokoan Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten sempat mencekam.