Penyerangan di Pedan Klaten
Nasib Malang 17 Tersangka Penyerangan di Pedan, Kini Jadi Pesakitan,Ada yang Dijerat 6 Tahun Penjara
Sebanyak 17 tersangka yang terlibat penyerangan dan perusakan layaknya gangstar di kawasan pertokoan Kecamatan Pedan, dijerat sengan sejumlah pasal.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Ya, aksi sekelompok orang yang sebagian berpenutup kepala, membawa bambu hingga senjata tajam beraksi menyerang seseorang pada Minggu (4/10/2020) malam.
Namun saat polisi dan dibantu TNI datang, mereka tak berkutik ditangkap satu-satu.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya mengamankan 74 orang yang terlibat penyerangan di Kampung Sewu, Keden, Kecamatan Pedan.
• Update Korban Penyerangan di Pedan Klaten: Satu Korban Dibawa ke Rumah Sakit, Polisi Lakukan Visum
• 5 Fakta Mencekamnya Penyerangan di Pedan Klaten, Polisi Amankan 74 Orang
"Kami mendapat laporan sekira pukul 20.00 WIB, dan kami langsung ke lokasi dan membubarkan kerumunan tersebut," kata dia kepada TribunSolo.com.
"Kami mengamankan 74 orang untuk dibawa ke Mapolres Klaten untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Menurutnya, masalah penyerangan layaknya genk dipicu karena kesalahpahaman antar pihak, sehingga ini murni masalah pribadi antara pihak yang terlibat.
"Untuk korban sementara baru satu dan masih kami identifikasi serta dilakukan visum," jelasnya.
"Selain itu juga ada satu orang kami amankan yang membawa senjata tajam kami periksa," aku dia.
Adapun kronologi penyerangan saat itu ada 4 orang yang bercelana hitam datang ke rumah seorang warga berinisial U.
Mereka berniat menagih utang Rp 100 ribu.
Saat datang, U meminta untuk mereka datang lagi pukul 20.00 WIB.
Lantas keempat orang itu tak terima dan menghajar U dengan sebatang besi.
Setelah menghajar U, keempat orang itu pergi meninggalkan rumah.
Sebelum meninggalkan TKP, keempat orang tersebut sempat merusak salah satu gerobak milik warga setempat.
Lalu, sekitar pukul 19.30 WIB, datang sekelompok orang bercelana hitam mendatangi TKP kembali.