Berita Solo Terbaru
Nestapa 2 Guru Asal Solo Kena Tipu Jelang Pensiun, Pelaku Perdaya Korban Agar Transfer Rp 23,8 Juta
Dua orang guru aparatur sipil negara (ASN) Kota Solo yang hendak pensiun terkena modus penipuan sebanyak Rp 23,8 juta.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Kami tidak pernah menyerahkan data apapun ke pihak siapapun yang meminta," ucapnya.
Para ASN Guru yang menjadi korban, lanjut Nur, sudah melayangkan laporan ke pihak berwajib.
Atas kejadian tersebut, Nur mewanti-wanti para ASN untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan dalam bentuk apapun.
"Kita sudah membuat surat imbauan untuk para ASN jangan mudah percaya terhadap orang yang menelpon, terlebih itu minta uang," kata Nur.
Lowongan Pendamping Guru
Pendaftaran Pengajar Praktik (Pendamping) Pendidikan Guru Penggerak sudah dibuka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) sejak Selasa 20 Oktober 2020 hingga 13 November 2020.
Dalam informasi pendaftaran ini diketahui calon Pendamping Guru Penggerak tak hanya terbatas untuk guru dan kepala sekolah saja.
Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan BPUM Rp 2,4 Juta, Bisa Cek Daftar Penerima BLT via eform.bri.co.id/bpum
Pengawas sekolah dan Praktisi Pendidikan juga bisa mendaftar.
"Selain merekrut calon peserta, Kemendikbud juga merekrut pengajar praktik (pendamping) program dari kalangan Guru Berpengalaman, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Akademisi/Praktisi/Konsultan Pendidikan terbaik di 74 kabupaten/kota daerah sasaran PGP angkatan 2," tulis Kemendikbud melalui akun Instagram, Selasa (14/10/2020).
Dijelaskan pula, Program Guru Penggerak adalah pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.
Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak.
Kemendikbud mengajak para guru-guru terbaik di 56 kabupaten/kota daerah sasaran PGP angkatan 2 untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Program Guru Penggerak angkatan 2.
Kriteria Pendamping Pendidikan Guru Penggerak
Berikut kriteria bagi calon pendamping Guru Penggerak yang akan mendaftar:
- Guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, atau praktisi/ akademisi/ konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership).
- Mendapat izin dari pimpinan/ atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/ konsultan individu tidak perlu surat izin.
- Bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 9 bulan.
- Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PPG, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
Informasi tentang penjelasan PGP, daerah sasaran, peran guru penggerak, peran pendamping serta pendaftaran PGP angkatan 2 dapat dilihat pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kemendikbud Buka Pendaftaran Pendamping Guru Penggerak, Ini Kriterianya