Pilkada Solo 2020
Jika Gibran-Teguh atau Bagyo-Supardjo Tak Hadir, Debat Perdana Pilkada Solo 2020 Tetap Digelar
Putaran debat Pilkada Solo 2020 tetap berlangsung apabila salah seorang calon kepala daerah tidak hadir.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Putaran debat Pilkada Solo 2020 tetap berlangsung apabila salah seorang calon kepala daerah tidak hadir.
Seperti diketahui, debat tersebut akan menyajikan pertarungan antara Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono - Fx Supardjo (Bajo).
Debat perdana kedua pasangan calon itu dijadwalkan berlangsung pada 6 November 2020 di The Sunan Hotel Solo.
"Tidak ada pengunduran, debat tetap jalan," kata Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Rekontruksi di Kandang Ayam Kelar, Hari Ini Giliran Sugihan Tempat Eko Membakar Jasad Yulia di Mobil
Baca juga: Debat Perdana Pilkada Solo, Bajo Akui Siap Hadapi Gibran, Sudah 12 Kali Simulasi Debat
Nurul menuturkan pasangan calon kepala daerah yang berhalangan hadir dalam debat Pilkada Solo 2020 harus melampirkan surat keterangan ke KPU.
Surat tersebut harus diberitahukan 3 hari sebelum pelaksanaan debat.
"Kalau tidak hadir karena sakit harus ada surat dokter," kata Nurul.
Tak hanya sakit, calon kepala daerah yang menunaikan ibadah keagamaan juga harus memberitahu KPU.
"Beribadat naik haji, misalnya harus ada keterangan dari lembaga pelayanan tersebut," tutur Nurul.
Nurul menegaskan sebuah sanksi disiapkan apabila calon yang tidak bisa hadir debat tidak memberitahu KPU.
"Sanksi pertama itu akan diumumkan KPU ke publik bahwa calon atau pasangan tidak mengikuti debat tanpa ada keterangan," tegas Nurul.
Persiapan Gibran
Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menghadiri Rakor Pembahasan Debat Publik Pilkada Solo 2020.
Penjelasan terkait materi-materi yang akan diperdebatkan dan sosok moderator debat didapatkannya dalam rakor tersebut.