Berita Karanganyar Terbaru
UMP Jateng 2021 Dinaikkan Ganjar 3,27 Persen, Buruh Karanganyar Bersorak UMK Bisa Rp 2 Juta Lebih
Ketua Gebuk, Eko Supriyanto menyambut baik dengan adanya rencana kenaikan UMP sebesar 3,27 persen.
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Gerakan Buruh Karanganyar (Gebuk) meminta Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2021 mengikuti keputusan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Ketua Gebuk, Eko Supriyanto menyambut baik dengan adanya rencana kenaikan UMP sebesar 3,27 persen seperti yang dikatakan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Dia berharap kenaikan UMP tersebut juga diikuti dengan kenaikan UMK di Kabupaten Karanganyar.
UMK Kabupaten Karanganyar pada 2020 senilai Rp 1.98 juta dan nilai tersebut masih tertinggi apabila dibandingkan dengan wilayah lain di Soloraya.
Baca juga: Ganjar Cuma Naikkan UMP Jateng 2021 Sebesar 3,27 Persen,Buruh Sukoharjo Sebut Idealnya Naik 5 Persen
Baca juga: Kenaikan UMP Jateng 3,27 Persen, Reaksi Buruh Klaten Masih Loyo : Belum Sesuai Keinginan
Lanjut Eko, perhitungan UMK tersebut menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Permintaan kita ada kenaikan UMK 2021 sesuai dengan kenaikan UMP sebesar 3,27 persen. Diprediksikan UMK Karanganyar pada 2021 nanti senilai sekitar Rp 2 juta sekian," ucapnya, Sabtu (31/10/2020).
Menurut Eko, apabila upah minimum tidak mengalami kenaikan maka daya beli masyarakat akan mengalami penurunan dan itu berdampak negatif terhadap perekonomian.
"Kemarin kita komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Karanganyar). Regulasinya seperti apa, kita masih menunggu informasi berikutnya," terang Eko.
Mereka menolak terkait upah minimum pada 2021 sama dengan upah minimum 2020 seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor M/11/HK.04/X/2020.
"Pada prinsipnya kami dari Karanganyar meminta ada kenaikan UMK 2021. Kita menolak statmen dari Apindo dan SE Menteri Tenaga Kerja yang mengatakan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan mengungkapkan, belum ada pembahasan terkait UMK tahun depan.
Jika melihat proses tahun sebelumnya, pembahasan UMK biasanya sudah selesai pada bulan November.
Menurutnya, apabila melihat kondisi serta dampak adanya pandemi virus Covid-19, adanya kenaikan UMK dirasa sulit.
"Fokus kami bagaimana perusahaan bisa berjalan dulu (di tengah pandemi virus Covid-19). Kalau sudah pulih ekonominya, nanti baru mungkin bisa dipertimbangkan kalau mau ada peningkatan UMK,” pungkasnya.
Baca juga: Ganjar Naikkan UMP 3,27 Persen, SBSI Solo Sebut Angka Kenaikan Belum Ideal
Baca juga: UMK Tidak Naik, Buruh Sukoharjo Kecewa, Sebut Harga Kebutuhan Bulanan Naik 5 Persen
Keputusan Ganjar Pranowo
Beberapa waktu lalu pemerintah pusat sudah menerbitkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Namun, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari UMP Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.
Baca juga: Reaksi Buruh di Solo Raya Sayangkan UMK 2021 Tak Naik, karena Alasan Pandemi Jadi Kambing Hitam
Dengan demikian penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP) Jateng tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen.
Sebelum UMP ditetapkan, Ganjar sudah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP Jateng tahun 2021.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).
Ganjar mengatakan UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020.
"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.
Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen.
Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.
"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9," jelasnya.
UMP ini, lanjut Ganjar, akan berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Ganjar meminta seluruh kabupaten dan kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.
"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya.
Baca juga: Menaker Umumkan Upah Minimum 2021 Tak Naik, Ini Daftar UMK 2020 di Pulau Jawa, Berapa Kota Solo?
Dengan kenaikan UMP Jateng tahun 2021 ini, Ganjar menyebut ada dua kabupaten atau kota di Jateng yang harus menyesuaikan, yakni Banjarnegara dan Wonogiri.
"Untuk Kabupaten Banjarnegara, diharuskan menaikkan sebesar Rp 50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp 1.979,12. Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, dengan penetapan UMP Jateng 2021 itu, maka Banjarnegara dan Wonogiri harus menyesuaikan.
Sebab, UMK di dua Kabupaten itu masih di bawah UMP.
"UMP ini kan patokan batas minimal upah di Jawa Tengah. UMK di dua Kabupaten itu tahun 2020 kan memang lebih rendah dari UMP tahun depan, jadi harus menyesuaikan. UMK Banjarnegara tahun 2020 sebesar Rp 1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp 1.797.000," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjar Umumkan UMP Jateng Tahun 2021 Naik 3,27 Persen",
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sambut Baik Kenaikan UMP Jateng 2021, Serikat Buruh Karanganyar Minta UMK Menyesuaikan