Tahanan Polres Klaten Tewas
Polisi Ungkap Motif 10 Tersangka dalam Kasus Tahanan Polres Klaten Tewas
"Karena korban tahanan dianggap baru oleh tahanan lain, maka tahanan lainnya mengusilnya tapi mereka tak sadar perbuatan mereka berakibat,"
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya bergerak cepat sehingga bisa menetapkan 10 tersangka terkait penganiayaan terhadap korban.
Ia menyebutkan 10 tersangka tersebut merupakan tahanan dalam satu sel.
"Kami sudah menetapkan 10 orang menjadi tersangka, semuanya merupakan tahanan yang satu sel korban," kata Edy kepada TribunSolo.com, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Semasa Hidup, Ali Mahbub Bekerja Sebagai Pegawai Koperasi, Mertua Ungkap Sosoknya Senang Bergaul
Baca juga: Dua Maling Santai Kuras Harta di Rumah Warga Polokarto Sukoharjo, Aksinya Sempat Terekam Kamera CCTV
Lebih lanjut Edy menjelaskan, 10 tersangka ini ditetapkan tersangka seusai hasil gelar olah tempat kejadian perkpara (TKP) pengeroyokan.
Selain itu, pihaknya mengaku juga memeriksa kemungkinan adannya unsur kelalaian petuga.
"Kami sudah melakukan gelar TKP dan menetapan 10 tersangka tahanan, kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan kelalaian anggota," jelasnya.
Bahkan Edy me]negaskan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam pengeroyokan.
Hal tersebut diketahui dari dari pemeriksaan CCTV.
" Berdasarkan pemeriksaan CCTV tidak ada anggota yang terlibat, semua terpantau CCTV dan itu semua dibisa di pantau," kata Edy.
Terungkap dari LBH Solo Raya
Tahanan Mapolres Klaten, Ali Mahbub (28) meninggal dunia, Selasa (27/10/2020) lalu.
Istri Ali, Septiyani menduga ada kejanggalan dalam meninggalnya suaminya itu.
Oleh karenanya, ia ingin kasus meninggalnya Ali diusut tuntas.
Kuasa Hukum Septiyani dari LBH Solo Raya, I Gede Sukadewa Putra menduga Ali meninggal dunia lantaran dianiaya.
"Informasi yang kami dapatkan dari kepolisian, korban dipukuli 15 orang." kata Gede saat ditemui di kantornya, Selasa (3/11/2020).