Berita Sragen Terbaru
Jika Gunung Merapi Kian Memburuk, BPBD Karanganyar Siap Berangkat Demi Bantu Evakuasi Warga
Kalakhar BPBD Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto menyampaikan BPBD Provinsi Jateng sudah mengintruksikannya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Boyolali, Bambang Sinung menyebut ada sejumlah desa yang berada cukup dengan dengan puncak Merapi.
Baca juga: 7 Link Live Streaming Debat Antara Gibran Anak Jokowi vs Tukang Jahit, Acara Hanya 2 Jam Saja
Baca juga: Gunung Merapi Berstatus Siaga, BPBD Boyolali Waspadai Tiga Desa Ini
Dikatakan, ada 3 desa dan 9 dusun itu jaraknya berada di antara radius 3-5 km.
"Desanya yakni Tlogolele, Klakah dan Jrakah," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (5/11/2020).
"Itupun tidak semua dukuh, yang Tlogolele hanya Belang, Takeran dan Stabelan. Kalau untuk Klakah ada Sumber, Bakalan, Bangunsari dan Klakah Duwur," imbuhnya membeberkan.
"Untuk Jerakah, Dusun Sepi dan Jarak," paparnya.
Ketiga desa dan kesembilan dusun tersebut, sambung Bambang sudah siap jika sewaktu waktu Merapi menyemburkan material vulkanik.
Bahkan, pihak BPBD sudah melakukan simulasi sejak tanggal 3 November sampai hari ini.
"Nomor dari Pemdes setempat juga sudah tersambung dengan BPPTKG," pungkasnya.
Disinggung soal pengungsian, Bambang mengaku jika sewaktu-waktu warga diungsikan, protokol kesehatan Covid-19 bakal diterapkan.
Baca juga: Awas! Ada Kenaikan Aktivitas Vulkanik, Gunung Merapi Kini Berstatus Siaga
Baca juga: Ada Kenaikan Aktivitas Gunung Merapi, BPPTKG Yogyakarta: Belum Sebesar Erupsi 2010
Selain itu, jumlah kapasitas pengungsian pun dibatasi mengingat pandemi Covid-19 belum usai.
"Pengungsian tetap berpedoman protokol kesehatan cuci tangan memakai masker dan jaga jarak," ujarnya.
"Kapasitas 50 persen dari ruangan," tutupnya.
Status Terkini Gunung Merapi
Status Gunung Merapi resmi dinaikkan ke level Siaga, Kamis (5/11/2020) siang.
Informasi yang diterima Tribun Jogja dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta, peningkatan status tersebut resmi berlaku mulai Kamis (5/11/2020) pukul 12.00 WIB.