Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jambret Dihajar Massa di Solo

Jambret Rebut Laptop Milik Gadis di Karangasem, Ditangkap Driver Ojol, 1 Pelaku Sempat Dihajar Massa

Seorang jambret laptop yang tertangkap saat melakukan aksinya dan sempat dihajar massa.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi penjambretan 

"Saat diteriaki maling, pelakunya langsung meletakkan burungnya, dia lari dan dikejar warga," paparnya.

Pengejaran sendiri berlangsung cukup panjang, dari gang RT 02 RW 03 sampai ke belakang Vihara Dhamma Sundara.

"Di sekitar sini kena amuk massa juga, tapi saat diinjak dia menyembunyikan celurit dibalik bajunya," jelasnya.

Seketika, warga yang mengetahui pelaku membawa sajam, langsung perlahan mundur.

Sang maling pun lari ke arah timur dan menjadi bulan bulanan warga untuk kedua kalinya.

"Malingnya tertangkap di belakang Vihara sana saat ini pelaku, korban dan barang bukti dibawa ke Polsek," pungkasnya.

Penadah Barang Curian

Selain meringkus komplotan pencuri barang bermerak berjumlah 7 orang di Kabupaten Boyolali, polisi juga menangkap 3 orang penadah.

Apesnya, salah satu mengaku barang curian yang dia tahu hanya barang sisa ekspor.

Seorang penadah, Mohammad Anggoro Dwi mengatakan barang curian tersebut, ia perjualkan secara online.

Ia mengaku tidak mengetahui jika barang yang ia dapatkan merupakan barang dari hasil kejahatan pencurian.

Baca juga: Geger Video Syur Pak Dokter dan Bu Bidan di Jember, Begini Klarifikasi Lengkapnya

Baca juga: Polisi Boyolali Ringkus Komplotan Kuras Pakaian Nort Face & Adidas,Tak Disangka Aksinya Terekam CCTV

"Tidak tahu, bilangnya impor," akunya kepada TribunSolo.com saat di Mapolres Boyolali, Selasa (10/11/2020).

Tersangka mengatakan memasang dengan harga Rp 500 ribu dan nanti para pelanggan yang menawar.

Ia menjual barang agar mendapat keuntungan.

"Biasannya saya pasang Rp 500 ribu, nanti pelanggan nawar, yang penting dapat untung," katanya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, komplotan pencuri beraksi menguras pakaian bermerek kualitas ekspor mulai dari The North Face hingga Adidas di Kabupaten Boyolali. 

Sialnya, aksi 7 orang itu di gudang milik PT Pan Brothers pada Minggu (11/10/2020), terekam kamera pengintainya CCTV yang tidak diketahui pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, pembobolan gudang terjadi sekira pukul 20.25 WIB di gudang bawah milik pabrik di RT 01 RW 02 Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo.

Mereka terlihat memasuki gudang dan keluar dari posisi berbeda dengan membawa sekarung yang berisikan pakaian tersebut.

Baca juga: Tangkap Debt Collector Ngaku Petugas Corona, Polisi Boyolali Dalami Jika Beraksi di Daerah Lain

Baca juga: Nestapa Nenek Boyolali, Diterlantarkan di Jalan & Tak Jadi Dapat Bantuan, Perhiasannya Dibawa Kabur

Di antaranya 23 kaus, 3 jaket, 3 celana putih serta 3 celana pendek merek Lacoste.

Selain itu, juga ada 18 jaket, 44 celana pendek, 9 potong celana panjang merek The Nort Face, serta 19 jaket merek Adidas.

"Semua barang tersebut, sudah kami sita dan amankan," kata Ferdy kepada TribunSolo.com, di Mapolres Boyolali Selasa (10/11/2020).

Dikatakan, aksinya dilakukan secara bergantian dan dilakukan secara senyap yang dilakukan oleh komplotan Doni, Fajar, Dimas, Kholis Sofa, Eko, Aditya dan Arizky Pratama.

"Aksinya terekam CCTV, setelah menerima laporan dan video tersebut, Tim Sapu Jagad Boyolali mulai penyelidikan terhadap barang-barang yang beredar di masyarakat," aku dia.

Pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pakaian-pakaian bermerk yang diproduksi di sana.

Selain itu, dalam penyelidikan ini, bahan ekspor ini biasannya dipasarkan di retail dan tidak dijual peseorangan.

Tim Sapu Jagad kemudian mendapatkan informasi bahwa ada dua orang yang menjual barang-barang dengan merek yang sama.

Di antaranya 2 orang tersebut bernama Muhammad Anggoro Dwi yang tinggal di Tangerang dan Miskun Sudibyo dari Bekasi.

Saat pengejaran, ternyata salah satu tersangka bernama Sulis Siswanto (28) yang berdomisili di Desa Jurangjero Kecamatan Karanganom, Klaten yang bersembunyi di Bekasi.

Baca juga: Teganya Debt Collector Ini, Ngaku Petugas Mau Beri Bantuan Corona,Tapi Curi Perhiasan Nenek Boyolali

Baca juga: Dag Dig Dug, 113 Tamu Undangan Tunggu Hasil Swab, Pasca Keluarga Pengantin Meninggal Positif Corona

Kemudian tersangka Sulis ditangkap oleh petugas dan mengakui bahwa barang dari kedua orang tersebut merupakan membeli barang dari Doni, Warga Karanggeneng, Boyolali.

Ferdy mengatakan selain menangkap 7 tersangka pencurian, pihaknya juga menangkap 3 orang sebagai penadah dan menjual barang curian tersebut.

Ia menambahkan 7 tersangka pencurian dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e dan 5e KUHP tentang tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan

Sedangkan 3 tersangka lainnya sebagai penadah dikenakan pasal 480 ayat (1e) dan 2e KUHP, tentang memberikan pertolongan jahat.

"Mereka terancam akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Ferdy. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved