Berita Sragen Terbaru
Modus Berteduh saat Hujan, Pemuda Asal Sragen Gasak Motor Honda Beat yang Ditinggal Pemiliknya
Yang membuat geleng, mereka melancarkan aksinya saat sedang hujan lebat dan mati listrik. Mereka berdua, modus berteduh di depan rumah milik Hardi.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ilham Oktafian
Di antaranya 23 kaus, 3 jaket, 3 celana putih serta 3 celana pendek merek Lacoste.
Selain itu, juga ada 18 jaket, 44 celana pendek, 9 potong celana panjang merek The Nort Face, serta 19 jaket merek Adidas.
"Semua barang tersebut, sudah kami sita dan amankan," kata Ferdy kepada TribunSolo.com, di Mapolres Boyolali Selasa (10/11/2020).
Dikatakan, aksinya dilakukan secara bergantian dan dilakukan secara senyap yang dilakukan oleh komplotan Doni, Fajar, Dimas, Kholis Sofa, Eko, Aditya dan Arizky Pratama.
"Aksinya terekam CCTV, setelah menerima laporan dan video tersebut, Tim Sapu Jagad Boyolali mulai penyelidikan terhadap barang-barang yang beredar di masyarakat," aku dia.
Pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pakaian-pakaian bermerk yang diproduksi di sana.
Selain itu, dalam penyelidikan ini, bahan ekspor ini biasannya dipasarkan di retail dan tidak dijual peseorangan.
Tim Sapu Jagad kemudian mendapatkan informasi bahwa ada dua orang yang menjual barang-barang dengan merek yang sama.
Di antaranya 2 orang tersebut bernama Muhammad Anggoro Dwi yang tinggal di Tangerang dan Miskun Sudibyo dari Bekasi.
Saat pengejaran, ternyata salah satu tersangka bernama Sulis Siswanto (28) yang berdomisili di Desa Jurangjero Kecamatan Karanganom, Klaten yang bersembunyi di Bekasi.
Baca juga: Teganya Debt Collector Ini, Ngaku Petugas Mau Beri Bantuan Corona,Tapi Curi Perhiasan Nenek Boyolali
Baca juga: Dag Dig Dug, 113 Tamu Undangan Tunggu Hasil Swab, Pasca Keluarga Pengantin Meninggal Positif Corona
Kemudian tersangka Sulis ditangkap oleh petugas dan mengakui bahwa barang dari kedua orang tersebut merupakan membeli barang dari Doni, Warga Karanggeneng, Boyolali.
Ferdy mengatakan selain menangkap 7 tersangka pencurian, pihaknya juga menangkap 3 orang sebagai penadah dan menjual barang curian tersebut.
Ia menambahkan 7 tersangka pencurian dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e dan 5e KUHP tentang tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan
Sedangkan 3 tersangka lainnya sebagai penadah dikenakan pasal 480 ayat (1e) dan 2e KUHP, tentang memberikan pertolongan jahat.
"Mereka terancam akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Ferdy. (*)