Berita Sragen Terbaru
Modus Berteduh saat Hujan, Pemuda Asal Sragen Gasak Motor Honda Beat yang Ditinggal Pemiliknya
Yang membuat geleng, mereka melancarkan aksinya saat sedang hujan lebat dan mati listrik. Mereka berdua, modus berteduh di depan rumah milik Hardi.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ilham Oktafian
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Apa yang dilakukan 2 pemuda asal Sragen ini terbilang nekat.
Dua orang pemuda yang diketahui bernama Robi Apriliyanto dan Heru Prasetyo itu menggondol sepeda motor merk Honda Beat AD 4386 BDE di Desa Bendo, Sukodono, Sragen Sabtu (14/11/2020) kemarin.
Yang membuat geleng, mereka melancarkan aksinya saat sedang hujan lebat dan mati listrik.
Mereka berdua, modus berteduh di depan rumah milik Hardi.
Hal itu disampaikan Tokoh masyarakat Desa Bendo, S. Jadi.
Menurutnya, saat itu sepeda motor milik Hardi terparkir di depan rumah.
Sekitar pukul 18.00 WIB, Hardi pergi ke apotek menggunakan sepeda untuk membeli obat.
Namun setelah pulang dari apotek, ia mendapati sepeda motornya sudah raib.
"Pencurian itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB," katanya saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Jejak Kriminal Maling Burung Bawa Celurit di Pucangsawit: Residivis Kasus Pengeroyokan dan Pencurian
Mengetahui kendaraannya hilang, ia segera melapor ke ketua RT setempat yang tak lain anggota Polsek Sukodono.
"Korban kemudian melapor sembari mengirim foto sepeda motornya hilang," kata dia.
Menerima laporan itu, jajaran Polsek Sragen segera menyebarkan foto sepeda motor tersebut ke seluruh Polsek yang ada di Sragen.
"Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap kedua pelaku pencurian," ujarnya.
"Mereka ditangkap 6 jam setelah melakukan aksinya sekitar pukul 23.00 WIB," jelasnya.
Baca juga: Ciri Terduga Pelaku Pencurian Indekos di Jebres Versi Korban: Berambut Ikal Ke Belakang
Baca juga: Marak Kasus Pencurian Celana Dalam Wanita Bikin Warga Cianjur Resah, Pelaku Beraksi di Jemuran
MALING BURUNG
Sementara itu, Aksi nekat dilakukan seorang pria yang belum diketahui namanya di Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Bagaimana tidak, pria tersebut nekat mencuri burung warga saat siang bolong, Rabu (11/11/2020).
Apesnya, ia keburu diketahui warga dan menjadi bulan-bulanan massa.
Bahkan video detik-detik maling dihajar selama 28 detik tersebar bebas di medsos.
Tampak maling sempat diseret, tetapi kemudian diamankan di sebuah ruangan agar tidak terjadi amukan massa lebih mengerikan.
Baca juga: Cerita Penadah Barang Bermerak dari Boyolali : Tak Tahu Hasil Kejahatan, Bilangnya Barang Impor
Baca juga: Gibran Jadi Calon Wali Kota Solo, Akui Serahkan Kerajaan Bisnisnya ke Kaesang: Saya Fokus Mengabdi
Ketua RT 02 Pucangsawit, Purwanto menyebut jika kejadian terjadi sekira pukul 13.30 WIB.
"Kejadiannya jam 13.30 WIB, kebetulan di sini kalau jam segitu sepi, apalagi ada orang hajatan," katanya saat ditemui TribunSolo.com.
Pria tersebut sejatinya sudah berhasil menggasak 2 sangkar berisi burung Poci dan Cucak Hijau milik warga Pucangsawit.
Nahasnya, sang pemilik mengetahui kejadian tersebut dan sontak berteriak maling.
"Saat diteriaki maling, pelakunya langsung meletakkan burungnya, dia lari dan dikejar warga," paparnya.
Pengejaran sendiri berlangsung cukup panjang, dari gang RT 02 RW 03 sampai ke belakang Vihara Dhamma Sundara.
"Di sekitar sini kena amuk massa juga, tapi saat diinjak dia menyembunyikan celurit dibalik bajunya," jelasnya.
Seketika, warga yang mengetahui pelaku membawa sajam, langsung perlahan mundur.
Sang maling pun lari ke arah timur dan menjadi bulan bulanan warga untuk kedua kalinya.
"Malingnya tertangkap di belakang Vihara sana saat ini pelaku, korban dan barang bukti dibawa ke Polsek," pungkasnya.
Penadah Barang Curian
Selain meringkus komplotan pencuri barang bermerak berjumlah 7 orang di Kabupaten Boyolali, polisi juga menangkap 3 orang penadah.
Apesnya, salah satu mengaku barang curian yang dia tahu hanya barang sisa ekspor.
Seorang penadah, Mohammad Anggoro Dwi mengatakan barang curian tersebut, ia perjualkan secara online.
Ia mengaku tidak mengetahui jika barang yang ia dapatkan merupakan barang dari hasil kejahatan pencurian.
Baca juga: Geger Video Syur Pak Dokter dan Bu Bidan di Jember, Begini Klarifikasi Lengkapnya
Baca juga: Polisi Boyolali Ringkus Komplotan Kuras Pakaian Nort Face & Adidas,Tak Disangka Aksinya Terekam CCTV
"Tidak tahu, bilangnya impor," akunya kepada TribunSolo.com saat di Mapolres Boyolali, Selasa (10/11/2020).
Tersangka mengatakan memasang dengan harga Rp 500 ribu dan nanti para pelanggan yang menawar.
Ia menjual barang agar mendapat keuntungan.
"Biasannya saya pasang Rp 500 ribu, nanti pelanggan nawar, yang penting dapat untung," katanya.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, komplotan pencuri beraksi menguras pakaian bermerek kualitas ekspor mulai dari The North Face hingga Adidas di Kabupaten Boyolali.
Sialnya, aksi 7 orang itu di gudang milik PT Pan Brothers pada Minggu (11/10/2020), terekam kamera pengintainya CCTV yang tidak diketahui pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, pembobolan gudang terjadi sekira pukul 20.25 WIB di gudang bawah milik pabrik di RT 01 RW 02 Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo.
Mereka terlihat memasuki gudang dan keluar dari posisi berbeda dengan membawa sekarung yang berisikan pakaian tersebut.
Baca juga: Tangkap Debt Collector Ngaku Petugas Corona, Polisi Boyolali Dalami Jika Beraksi di Daerah Lain
Baca juga: Nestapa Nenek Boyolali, Diterlantarkan di Jalan & Tak Jadi Dapat Bantuan, Perhiasannya Dibawa Kabur
Di antaranya 23 kaus, 3 jaket, 3 celana putih serta 3 celana pendek merek Lacoste.
Selain itu, juga ada 18 jaket, 44 celana pendek, 9 potong celana panjang merek The Nort Face, serta 19 jaket merek Adidas.
"Semua barang tersebut, sudah kami sita dan amankan," kata Ferdy kepada TribunSolo.com, di Mapolres Boyolali Selasa (10/11/2020).
Dikatakan, aksinya dilakukan secara bergantian dan dilakukan secara senyap yang dilakukan oleh komplotan Doni, Fajar, Dimas, Kholis Sofa, Eko, Aditya dan Arizky Pratama.
"Aksinya terekam CCTV, setelah menerima laporan dan video tersebut, Tim Sapu Jagad Boyolali mulai penyelidikan terhadap barang-barang yang beredar di masyarakat," aku dia.
Pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pakaian-pakaian bermerk yang diproduksi di sana.
Selain itu, dalam penyelidikan ini, bahan ekspor ini biasannya dipasarkan di retail dan tidak dijual peseorangan.
Tim Sapu Jagad kemudian mendapatkan informasi bahwa ada dua orang yang menjual barang-barang dengan merek yang sama.
Di antaranya 2 orang tersebut bernama Muhammad Anggoro Dwi yang tinggal di Tangerang dan Miskun Sudibyo dari Bekasi.
Saat pengejaran, ternyata salah satu tersangka bernama Sulis Siswanto (28) yang berdomisili di Desa Jurangjero Kecamatan Karanganom, Klaten yang bersembunyi di Bekasi.
Baca juga: Teganya Debt Collector Ini, Ngaku Petugas Mau Beri Bantuan Corona,Tapi Curi Perhiasan Nenek Boyolali
Baca juga: Dag Dig Dug, 113 Tamu Undangan Tunggu Hasil Swab, Pasca Keluarga Pengantin Meninggal Positif Corona
Kemudian tersangka Sulis ditangkap oleh petugas dan mengakui bahwa barang dari kedua orang tersebut merupakan membeli barang dari Doni, Warga Karanggeneng, Boyolali.
Ferdy mengatakan selain menangkap 7 tersangka pencurian, pihaknya juga menangkap 3 orang sebagai penadah dan menjual barang curian tersebut.
Ia menambahkan 7 tersangka pencurian dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e dan 5e KUHP tentang tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan
Sedangkan 3 tersangka lainnya sebagai penadah dikenakan pasal 480 ayat (1e) dan 2e KUHP, tentang memberikan pertolongan jahat.
"Mereka terancam akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Ferdy. (*)