Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Update Gunung Merapi

Gunung Merapi Masih Siaga, Warga 2 Desa di Klaten Diungsikan, Total Ada 356 Jiwa

"Sampai saat ini, dari 3 Desa yang masuk KRB III, baru warga di 2 desa mengungsi," kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Klaten, Sri Yuwana Haris.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Istimewa
Kondisi Gunung Merapi, Minggu (8/11/2020) 

Lanjut, Haris merincikan dari 278 jiwa, masing-masing terdiri dari 127 laki-laki dan 151 perempuan.

Ia menambahkan dari 278 jiwa, terdiri dari 22 balita, 49 anak-anak, 152 orang dewasa, 5 ibu hamil, 6 ibu menyusui, 9 orang disabiltas, 34 lansia serta 129 ekor hewan ternak.

"Dari total pengungsi 5 orang penyandang Disabilitas di Desa Balerante mengalami sakit dan menjalani perawatan," ujarnya.

Status Kedaruratan Diperpanjang

Sebelumnya, penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Letusan Gunung Merapi diperpanjang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten hingga sepekan ke depan mulai Selasa (17/11/2020) hingga Selasa (24/11/2020).

Perpanjangan penetapan status itu lantaran status Gunung Merapi sampai saat ini masih siaga.

Perpanjangan status Tanggap Darurat Bencana Letusan Gunung Merapi tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 360/325 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Letusan Gunung Merapi.

Surat keputusan itu telah ditandatangi oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klaten, Sujarwanto Dwiatmoko pada Senin (16/11/2020).

Baca juga: Catatan Aktivitas di Gunung Merapi, Terdengar Beberapa Kali Suara Guguran

Baca juga: Pengungsi Gunung Merapi & Relawan di Desa Balerante Diswab, Antisipasi Muncul Klaster Pengungsian

"Status tanggap darurat kembali diperpanjang untuk satu minggu kedepan. SK-nya sudah ditandatangani oleh Pjs Bupati kemarin," ujar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Klaten, Sip Anwar kepada TribunSolo.com.

Menurut Sip Anwar, perpanjangan status tanggap darurat bencana letusan gunung Merapi tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam surat keputusan itu, lanjut Sip Anwar, perangkat daerah diminta untuk segera menjalin koordinasi dengan para pihak terkait dan masyarakat untuk mengambil langkah-langkah antisipasi penanganan bencana. 

"Kita mengambilnya perpanjangan setiap minggu dan sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.

Baca juga: Percepat Penyampaian Informasi, BPPTKG Kirim WA & SMS Data Perkembangan Gunung Merapi ke Tiap Kedus

Baca juga: Satu Desa di Lereng Gunung Merapi Belum Dievakuasi, BPBD Klaten : Kami Menghormati Kearifan Lokal

Lebih lanjut, Sip Anwar mengatakan segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada anggaran pemerintah.

Anggaran pemerintah dimaksud mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," sambung Sip Anwar.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Klaten telah menetapkan status tanggap darurat bencana letusan Gunung Merapi mulai 9 November sampai dengan 16 November 2020.

Penetapan status itu sebagai upaya lanjutan untuk mitigasi bencana Gunung Merapi setelah status Gunung tersebut ditingkatkan dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III).  (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved