Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Update Gunung Merapi

Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Pengungsian Merapi, Doni Monardo : Jangan Sampai Tertular Covid-19

"Kami memberikan bantuan pada seluruh kabupaten yang terdampak," kata Doni, Kamis (19/11/2020).

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Adi Surya
Kepala BNPB, Doni Monardo menyerahkan plakat bantuan kepada Pjs Bupati Klaten, Sujarwanto Dwiatmoko di Balai Desa Balerante, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Kamis (19/11/2020). 

Sedangkan untuk jumlah ternak yang diungsikan, lanjut Haris, sementara belum ada.

"Dari 78 jiwa, terdapat balita, anak-anak, orang dewasa dan lansia, untuk ternak belum ada yang diungsikan," kata Haris.

Baca juga: Percepat Penyampaian Informasi, BPPTKG Kirim WA & SMS Data Perkembangan Gunung Merapi ke Tiap Kedus

Baca juga: Antisipasi Gunung Merapi Erupsi, Warga Diminta Kemasi Surat-Surat Berharga Dalam Tas

Lebih lanjut, Haris mengatakan total jumlah pengungsi Desa Balerante sebanyak 278 jiwa.

Total jumlah tersebut berasal dari 5 dukuh, yakni Dukuh Sambungrejo, Ngipilsari, Gondang, Sukerjo, dan Ngelo.

"Di Desa Balerante mengalami peningkatan jumlah pengungsi 278 jiwa, masing-masing berasal dari 5 dukuh," terang Haris.

Lanjut, Haris merincikan dari 278 jiwa, masing-masing terdiri dari 127 laki-laki dan 151 perempuan.

Ia menambahkan dari 278 jiwa, terdiri dari 22 balita, 49 anak-anak, 152 orang dewasa, 5 ibu hamil, 6 ibu menyusui, 9 orang disabiltas, 34 lansia serta 129 ekor hewan ternak.

"Dari total pengungsi 5 orang penyandang Disabilitas di Desa Balerante mengalami sakit dan menjalani perawatan," ujarnya.

Status Kedaruratan Diperpanjang

Sebelumnya, penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Letusan Gunung Merapi diperpanjang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten hingga sepekan ke depan mulai Selasa (17/11/2020) hingga Selasa (24/11/2020).

Perpanjangan penetapan status itu lantaran status Gunung Merapi sampai saat ini masih siaga.

Perpanjangan status Tanggap Darurat Bencana Letusan Gunung Merapi tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 360/325 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Letusan Gunung Merapi.

Surat keputusan itu telah ditandatangi oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klaten, Sujarwanto Dwiatmoko pada Senin (16/11/2020).

Baca juga: Catatan Aktivitas di Gunung Merapi, Terdengar Beberapa Kali Suara Guguran

Baca juga: Pengungsi Gunung Merapi & Relawan di Desa Balerante Diswab, Antisipasi Muncul Klaster Pengungsian

"Status tanggap darurat kembali diperpanjang untuk satu minggu kedepan. SK-nya sudah ditandatangani oleh Pjs Bupati kemarin," ujar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Klaten, Sip Anwar kepada TribunSolo.com.

Menurut Sip Anwar, perpanjangan status tanggap darurat bencana letusan gunung Merapi tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam surat keputusan itu, lanjut Sip Anwar, perangkat daerah diminta untuk segera menjalin koordinasi dengan para pihak terkait dan masyarakat untuk mengambil langkah-langkah antisipasi penanganan bencana. 

"Kita mengambilnya perpanjangan setiap minggu dan sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.

Baca juga: Percepat Penyampaian Informasi, BPPTKG Kirim WA & SMS Data Perkembangan Gunung Merapi ke Tiap Kedus

Baca juga: Satu Desa di Lereng Gunung Merapi Belum Dievakuasi, BPBD Klaten : Kami Menghormati Kearifan Lokal

Lebih lanjut, Sip Anwar mengatakan segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada anggaran pemerintah.

Anggaran pemerintah dimaksud mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," sambung Sip Anwar.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Klaten telah menetapkan status tanggap darurat bencana letusan Gunung Merapi mulai 9 November sampai dengan 16 November 2020.

Penetapan status itu sebagai upaya lanjutan untuk mitigasi bencana Gunung Merapi setelah status Gunung tersebut ditingkatkan dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III).  (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved