Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Meski Besaran UMK Solo 2021 Naik, KSPSI Tetap Kecewa : Survei KHL Tidak Dijalankan

Besaran kenaikan upah minimum kota (UMK) Solo 2021 tidak sesuai dengan usulan serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi Aksi Buruh 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Besaran kenaikan upah minimum kota (UMK) Solo 2021 tidak sesuai dengan usulan serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Wahyu Rahadi mengungkapkan besaran kenaikan UMK yang diusulkan yakni 5,89 persen.

"Angka tersebut dari kenaikan tahun lalu yang 8,51 persen ditambah kenaikan UMP Jawa Tengah 2021 sebesar 3,27 persen dibagi dua," ungkap Wahyu kepada TribunSolo.com, Minggu (22/11/2020).

Penghitungan besaran UMK tersebut, aku Wahyu, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Berdasarkan penghitungan tersebut, UMK Solo 2021 diusulkan naik dari Rp 1.956.200 menjadi Rp 2.071.420,18.

Baca juga: Gunung Merapi Siaga 3, Monyet Ekor Panjang Mulai Terlihat di Perkampungan Warga

Baca juga: Sempat Diwarnai Tarik Ulur Antara Buruh dan Pengusaha, UMK Solo 2021 Akhirnya Naik 2,945 Persen

Baca juga: Satgas Kawasan Tanpa Rokok Malioboro Segera Dibentuk, Nekat Merokok Sembarang Denda Rp 7,5 Juta

Baca juga: Penonton dan Pembalap Liar Kocar-kacir saat Didatangi Polisi, Satu Pembalap Mabuk Berhasil Diamankan

Besaran tersebut kemudian dibawa ke forum rapat tripartit Dewan Pengupahan.

Namun rapat tripartit tersebut sempat berujung deadlock atau buntu.

"Saat itu ada dua angka, satu angka dari pengusaha atau Apindo yang sama di seluruh Jawa Tengah kenaikan nol dan angka dari serikat buruh 5,89 persen," tutur Wahyu.

Rapat tripartit Dewan Pengupahan kemudian berujung pada keputusan kenaikan UMK Solo 2021 sebesar 2,945 persen.

Alhasil, UMK Solo 2021 diputuskan sebesar Rp 2.013.810.

Wahyu menyampaikan pihaknya tidak bisa menyembunyikan kekecewaan atas keputusan terkereknya besaran UMK.

Apalagi survei kebutuhan hidup layak (KHL) dinilai tidak dijalankan sebelum akhirnya keputusan final digedok.

"Orang memandang kenaikan upah 3,2 persen itu tidak ekuivalen dengan kenaikan harga," ucapnya.

Wahyu mengatakan perwakilan serikat buruh dalam Dewan Pengupahan sudah berusaha maksimal memperjuangkan kenaikan besaran UMK.

"Kami sudah berusaha maksimal memperjuangkan di Dewan Pengupahan, meski akhirnya kembali kepada keputusan pemerintah," tandasnya.

Tarik Ulur UMK Solo 2021

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, Ariani Indrastuti mengatakan besaran tersebut berdasarkan kesepakatan rapat tripartit Dewan Pengupahan.

"Ada kenaikan 2,945 persen dibanding tahun lalu," kata Ariani, Minggu (22/11/2020).

Deadlock bahkan tidak bisa dihindari karena Apindo menginginkan kenaikan UMK sebesar 0 persen.

Sementara, Serikat Buruh meminta ada kenaikan.

"Keputusan akhir ada di tangan Wali Kota, akhirnya separuh dari usulan Serikat Buruh," tutur Ariani.

Baca juga: Teka-teki Tewasnya Pedagang Kelontong di Sukoharjo Terkuak, Polisi Sebut Murni Bunuh Diri

Baca juga: Tinggalkan Surat Permintaan Maaf, Empat Tahanan Kasus Narkoba di Polres Lumajang Melarikan Diri

Baca juga: Doni Monardo Tegaskan Tak Ada Diskriminasi Pembubaran Kerumunan: Covid-19 Ini Bukan Rekayasa

Sementara itu, Ariani mengatakan pihaknya belum menerima surat keputusan terkait kenaikan besaran UMK.

Kemungkinan surat tersebut baru sampai ke tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Senin (23/11/2020).

"Kita belum terima jadi kita belum berani mensosialisasikannya," kata Ariani.

Bila sudah menerimanya, surat keputusan akan diperbanyak untuk diberikan ke perusahaan-perusahaan.

"Mudah-mudahan UMK 2021 bisa dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan meskipun kondisi ekonomi seperti ini," ucap Ariani.

"Jika ada perusahaan tidak mampu membayar mereka harus ada kesepakatan dengan karyawannya," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved