Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Update UMK Solo Raya 2021

Meski UMK Solo 2021 Hanya Naik 2,94 Persen, Apindo Tak Happy karena 17 Perusahaan Remuk Kena Pandemi

Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2021 yang hanya sebesar 2,94 persen ternyata tak membuat senang pengusaha. 

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI : Pekerja saat mengambil telur dari ayam petelur di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (8/2/2018). 

Basuki mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan dengan perusahaan-perusahan yang tidak mampu membayar sesuai besaran tersebut. 

"Kita bangun komunikasi dengan pemerintah, dengan serikat buruh konsepnya tripartit," kata dia. 

"Anggota Apindo juga bisa melakukan komunikasi dengan serikat pekerja konsepnya bipatrit," tandasnya.

Baca juga: KSPI Puas UMK Karanganyar Naik 3,27 Persen, Sebut Bisa Dongkrak Daya Beli

Baca juga: Meski Besaran UMK Solo 2021 Naik, KSPSI Tetap Kecewa : Survei KHL Tidak Dijalankan

Serikat Buruh Lesu

Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2021 hanya Rp 57.810.

Ya, tahun 2020 UMK Solo Rp 1.956.000, kini 2021 menjadi Rp 2.013.810 atau naik 2,94 persen.

Meski besaran UMK mengalami kenaikan, serikat buruh di Kota Solo merasa belum puas, tak terkecuali Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92.

"Antara dalam posisi puas tidak puas, jadi bicara persoalan kurang, itu ya tentu saja karena kenaikannya tidak seperti harapan teman-teman," kata Ketua SBSI 92 Kota Solo, Endang Setyowati kepada TribunSolo.com, Minggu (22/11/2020).

Menurutnya, persentase kenaikan UMK Solo 2021 paling tidak seperti tahun kemarin, yakni 8,51 persen.

Ditambah lagi, persentase pertumbuhan ekonomi dan inflasi Kota Solo lebih dari 3 persen.

Baca juga: Meski Besaran UMK Solo 2021 Naik, KSPSI Tetap Kecewa : Survei KHL Tidak Dijalankan

Baca juga: Sempat Diwarnai Tarik Ulur Antara Buruh dan Pengusaha, UMK Solo 2021 Akhirnya Naik 2,945 Persen

Baca juga: Daftar UMK 2021 Solo Raya Resmi Ditetapkan, Solo Masih di Bawah Karanganyar

Baca juga: UMK di Jawa Tengah 2021 Resmi Ditetapkan, Karanganyar Tertinggi di Solo Raya

"Tapi nilainya segini atau ini hanya sekedar penghibur buruh agar tidak terlalu tersakiti," ucap Endang.

Endang mengungkapkan besaran UMK Solo sudah semestinya mencapai Rp 3 juta.

"Sederhananya, kami tidak puas," ungkapnya.

Meski besaran UMK naik, Endang menuturkan buruh masih saja dihadapkan kondisi yang dilematis di tengah pandemi Covid-19.

"Perusahaan akan menggunakan alasan pandemi untuk menghindari pemenuhan hak pekerja," tutur dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved