Solo KLB Corona
Imbas 2 Pedagang Positif Corona, Pasar Gede Solo Akan di-Lockdown, Ini Penjelasan Satgas Covid-19
Langkah penutupan sementara Pasar Gede Solo akan diambil Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo Menyusul ditemukannya 2 kasus Positif Corona.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Langkah penutupan sementara Pasar Gede Solo akan diambil Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo.
Pengambilan langkah tersebut menyusul ditemukannya 2 kasus pedagang Pasar Gede positif Covid-19.
"Kita tutup dulu apakah semuanya apa per blok kami evaluasi dulu, blok mana kita lihat dulu," kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Masih Pandemi Corona, Polisi Minta Ratusan Simpatisan EA yang Geruduk Panwascam Gatak Bubar
Baca juga: Ratusan Simpatisan EA Geruduk Panwascam Gatak, Laporkan Simpatisan Kubu Lawan yang Duduki Posko EA
"Kalau bloknya merata, ya, kami tutup semua. Kalau hanya ngumpul di satu blok, ya blok itu saja," tambahnya.
Tracing dan uji swab kontak erat dan dekat pasien, sambung Ahyani, telah dilakukan.
Dari tracing tersebut ditemukan ada 4 sampai 6 kontak erat dan dekat.
"Kalau ini berkumpul di satu blok, ya satu blok itu kami tutup semuanya," ucap dia.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo masih akan melakukan tracing mendalam untuk menemukan kontak erat dan dekat lain.
"Apa ada ekornya lagi kami lihat," ujar Ahyani.
Dari pantauan TribunSolo.com, aktivitas penjualan di Pasar Gede Solo masih berjalan.
Namun suasananya tidak seramai sebelum adanya temuan 2 pedagang positif Covid-19.
Ahyani mengimbau kontak erat dan dekat pedagang positif Covid-19 harus taat menjalani karantina mandiri sampai hasil swab keluar.
Itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
"Kalau menyebar, ya, nanti kami tutup semuanya," tandasnya.
Berawat Reaktif saat Rapid Test
Pasar Gede Solo disemprot disinfektan.
Hal itu imbas hasil uji swab tiga pedagang Pasar Gede Solo yang sebelumnya reaktif telah keluar.
Dua diantaranya dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca juga: Kasus Covid-19 Harian Tembus 6 Ribu, Epidemiolog: Kerumunan dan Libur Panjang Turut Jadi Faktor
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Pemerintah akan Tindak Tegas Masyarakat yang Tak Kooperatif Buka Hasil Swab Test
Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi mengatakan, dua pedagang tersebut langsung diminta menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing.
"Kiosnya juga ditutup sementara waktu, nanti boleh berjualan lagi setelah hasil swabnya negatif," kata Heru kepada TribunSolo.com, Minggu (29/11/2020).
Dari pantauan TribunSolo.com, kios milik dua pedagang tersebut tutup sementara waktu.
Rolling door ditutup dan dikunci rapat menutup barang-barang yang ada dalam kios tersebut.
Aktivitas transaksi jual beli di Pasar Gede masih berjalan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Atas adanya kasus tersebut, Dinas Perdagangan belum mengambil langkah penutupan sementara atau lockdown Pasar Gede Solo.
Heru mengatakan, tidak ditutupnya Pasar Gede lantaran belum ditemukannya kasus pedagang Covid-19 yang meninggal dunia.
Sebelumnya, kasus tersebut sempat ditemukan Pasar Harjodaksino Solo beberapa waktu lalu.
Penyemprotan disinfektan menjadi langkah yang diambil guna menekan laju penularan di lingkungan Pasar Gede Solo.
"Penyemprotan rutin dilakukan tiap 3 hari sekali kemudian juga sosialisasi pengekan protokol kesehatan kepada pedagang dan pengunjung," ucap Heru.
Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkot Solo Larang Gelaran Malam Tahun Baru 2021 : Tak Ada Pesta!
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tak memberi izin pelaksanaan pesta peringatan malam Tahun Baru 2021 imbas dari kasus Covid-19 yang meroket.
"Tidak ada pesta!, tidak boleh," kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani kepada TribunSolo.com, Sabtu (26/11/2020).
Ahyani mengatakan pihaknya ingin mencegah terjadinya ledakan kasus Covid-19 di Kota Solo akibat pesta peringatan tahun baru.
"Kami ingin mencegah persebaran Covid-19," katanya.
Baca juga: Meroketnya Kasus Covid-19, Bikin Pemkot Solo Pusing Gelar Tatap Muka : Januari Belum Tentu Dilakukan
Baca juga: Imbas Kasus Covid-19 Meroket, Pesta Nikah di Solo Tak Boleh Prasmanan, Makanan Wajib Dibungkus Wrap
Seperti ditketahui Pemkot Solo tidak mengizinkan adanya pertemuan keluarga dalam skala besar.
Tidak diizinkannya pertemuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 067/2969.1 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Solo.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan warga masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan di lingkungan rumah tinggal.
"Pertemuan keluarga besar tidak boleh," ucap Ahyani.
Pesta Nikahan
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperketat aturan hajatan prosesi pernikahan menyusul meroketnya kasus Covid-19.
Sebulan saja, sudah ada sebanyak 1.000 kasus tambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Pengetatan aturan dalam bentuk dilarangnya penyajian hidangan makanan secara prasmanan di hajatan proses pernikahan.
Itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 067/ 2969.1 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Solo.
Baca juga: Melihat Harga Lobster di Pasar Dunia dan Lokal, Minatkah Anda Berbisnis Hewan Bercapit Ini?
Baca juga: Sebulan Covid-19 di Solo Tembus 1.000 Kasus, Satgas Pun Ancam Tutup Mall, Bila Tak Taat Protokol
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan penyajian dilakukan secara dari pramusaji ke para tamu.
Penyajian hidangan dilarang dilanting atau dengan menggunakan sistem berantai.
"Hidangan yang penting ditutup dengan pakai plastik wrap dan pramusaji mengenakan sarung tangan lateks," kata Ahyani kepada TribunSolo.com, Jumat (28/11/2020).
"Kalau hidanganya bisa dibawa pulang langsung lebih bagus," tambahnya.
Selain itu, warga masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan di lingkungan rumah tinggal.
Di antaranya, hajatan prosesi pernikahan, dan tasyakuran.
Jumlah tamu yang hadir dibatasi dan tempat duduknya diatur jaraknya.
"Jumlah tamu dibatasi maksimal 300 orang dan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gedung," tandasnya.
Masih Terus Terjadi
Penambahan kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 masih terus terjadi di Kota Solo.
Penambahan kasus Covid-19 Kota Solo tercatat kurang lebih 1.000 kasus dalam sebulan terakhir.
Terakhir, ada penambahan sebanyak 71 kasus yang tercatat pada Jumat (27/11/2020).
Kian bertambahnya kasus Covid-19 direspon Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota.
Baca juga: Cegah Meluasnya Penularan Covid-19, Pelayanan dan Tamu di Menara Wijaya Sukoharjo Dilakukan di Lobi
Baca juga: Masyarakat Diimbau Tak Ragu Cek Kesehatan Jika Rasakan Gejala Covid-19
Surat edaran tersebut ber-nomor 067/2969.1 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Solo.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan surat edaran wali kota diterbitkan sebagai upaya untuk menekan laju persebaran Covid-19.
"Sejumlah sanksi sudah kami atur dalam surat edaran tersebut," kata Ahyani kepada TribunSolo.com, Sabtu (28/11/2020).
Kegiatan di tempat-tempat yang punya potensi kerumunan massa, misalnya pusat perbelanjaan (mall), tempat bermain, tempat hiburan, tempat wisata, pusat kuliner dan pasar tradisional juga diatur dalam surat edaran tersebut.
Jam operasional tempat-tempat tersebut diatur mulai pukul 10.00 sampai 21.00 WIB.
Sementara jam operasional tempat hiburan malam mulai pukul 19.00 sampai 24.00 WIB.
Protokol kesehatan juga tetap harus diterapkan di tempat-tempat yang berpotensi adanya kerumunan massa.
Mulai dari penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun, pengecekan suhu tubuh, pengaturan jaga jarak, hingga penyemprotan disinfektan secara berkala.
"Bila tidak mematuhi itu, dan sudah ada tindakan yustisi tapi tidak optimal maka akan diambil tindakan penutupan sementara," tutur Ahyani.
Dalam surat edaran wali kota, pelaku usaha akan diberikan teguran lisan untuk pelanggaran pertama dan diberikan teguran tertulis untuk pelanggaran kedua.
Penghentian sementara operasional usaha selama 1 bulan untuk pelanggaran ketiga.
Kasus Terakhir Meroket
Kasus Covid-19 di Kota Solo kini melejit lagi.
Sebanyak 71 orang dinyatakan terpapar Covid-19, Jumat (27/11/2020).
Ketua Pelaksana Harian Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani menyebut tambahan tersebut menyebar di semua kelurahan di Kota Solo.
Baca juga: Tol Solo-Yogya Segera Dibangun, Begini Pandangan REI Solo Raya: Kawasan Exit Tol Bisa Dikembangkan
Baca juga: Corona Solo Naik Seribu Kasus dalam Sebulan, Pemkot Solo Buka Opsi Tak Ada Pesta Tahun Baru
"Semuanya merata, paling banyak dari Mojosongo dan Kadipiro," katanya.
Ahyani menambahkan, sebaran kasus tersebut didominasi tracing dari kasus sebelumnya.
"Tracing ekornya banyak," tambahnya.
Selain itu, 2 warga Solo asal Nusukan dan Joyosuran juga dinyatakan meninggal akibat terpapar covid-19.
"Perempuan semua, ada riwayat penyakit bawaan," tandasnya.
Adapun penambahan 71 kasus tersebut, membuat angka kumulatif pasien positif di Kota Solo menembus angka 2257 kasus.
Rinciannya, 1.277 orang dinyatakan sembuh, 699 orang menjalani karantina, 179 orang tengah dirawat dan 102 orang dinyatakan meninggal dunia.
Diketahui, dalam sebulan terakhir terjadi tambahan lebih kurang 1.000 kasus.
Imbasnya, Pemkot pun tengah ancang-ancang untuk meniadakan berbagai kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti perayaan pergantian tahun.
Baca juga: Sisi Lain Membludaknya Para Pencari Kartu Kuning di Dinas Tenaga Kerja, Tukang Parkir Ketiban Berkah
"Kalau kondisinya seperti ini terus mungkin perayaan tahun baru tidak dilaksanakan dulu," ujar Ahyani.
"Perayaan di tempat publik saat tahun kemungkinan tidak ada," tutupnya. (Adi Surya Samodra)
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. TribunSolo.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).