Pilkada Sragen 2020

Masa Tenang Pilkada 2020 Ada APK Calon, Bawaslu Sragen Peringatkan, Copot Mandiri Apa Dicopot Paksa

Komisioner Bawaslu Sragen, Khoirul Huda mengatakan, selama tiga hari masa tenang itu, tidak boleh ada APK yang terpasang. 

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunsolo.com/Rahmat Jiwandono
ILUSTRASI : Sebuah spanduk bertuliskan Warga Sragen Menolak Keras Kotak Kosong yang ada di pinggir jalan Paldapang - Tangen, Kebonromo, Kecamatan Ngrampal. 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen aultimatum bakal memberedel alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang saat masa tenang.

Adapun Masa tenang akan dimulai pada 6 sampai 8 Desember atau sehari sebelum pencoblosan.

Komisioner Bawaslu Sragen, Khoirul Huda mengatakan, selama tiga hari masa tenang itu, tidak boleh ada APK yang terpasang. 

Baca juga: Bermunculan Spanduk Menolak Kotak Kosong di Sragen, Warga Cuek

Baca juga: Satu Hari Pencarian, Jasad Pria yang Lompat dari Jembatan Sapen Sragen Ditemukan Penambang Pasir

"Kami akan tertibkan APK yang masih terpasang," ujarnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (5/12/2020). 

Bawaslu juga akan mengimbau kepada tim pasangan calon (Paslon) bupati Sragen untuk mencopot APK secara mandiri. 

Huda berharap, tidak ditemukan lagi APK di hari tenang. 

"Apabila ada APK yang luput dari penertiban, Bawaslu bersama tim penertiban akan membersihkan APK yang masih terpasang," katanya. 

Selain itu, jajarannya akan melakukan patroli pengawasan guna mencegah adanya potensi pelanggaran. 

Pasalnya, suatu pemahaman yang kurang pas bisa menyebabkan suatu pelanggaran. 

"Terpaksa akan kami tindak," jelasnya.

Warga Menolak Kotak Kosong

Spanduk bertuliskan "Warga Sragen Menolak Keras Kotak Kosong" ditemukan di sejumlah titik di Kabupaten Sragen.

Salah satunya yang ada di pinggir jalan Paldapang - Tangen, Kebonromo, Kecamatan Ngrampal.

Seorang warga Tangen, Sri Wahono menyatakan, pesan dalam spanduk itu bisa dimaknai untuk tidak memilih kotak kosong saat hari pemungutan suara.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved