Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

1.387 Perempuan di Sragen Gugat Cerai Suami di Tengah Pandemi Corona: Faktor Ekonomi & Perselisihan

Humas Pengadilan Agama (PA) Sragen, Muhammad Harits menjelaskan, total jumlah kasus perceraian di Sragen hingga November 2020 ada 1.911 kasus. 

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
kompas.com/ist
Ilustrasi : seorang pria digugat cerai karena terlalu baik, istri tak kerasan karena ingin bertengkar. 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono 

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sebanyak 1.387 perempuan di Sragen menggugat cerai suaminya. 

Data tersebut didapat dari catatan Pengadilan Agama (PA) Sragen sampai November 2020.

Humas Pengadilan Agama (PA) Sragen, Muhammad Harits menjelaskan, total jumlah kasus perceraian di Sragen hingga November 2020 ada 1.911 kasus. 

Baca juga: Dikira Rongsokan, Petugas Pengangkut Sampah Kaget Temukan Mayat Pria Tanpa Kepala dan Kaki

Baca juga: Tak Terima Cinta Diputus, Pria di Makassar Nekat Gigit dan Rampas Ponsel Mantan Kekasih

"Dari 1.911 kasus cerai itu, jumlah kasus cerai gugat (Istri) ada 1.387," tutur Harits, Senin (7/12/2020), 

Sementara untuk jumlah cerai talak (Suami) ada 524 kasus. 

Menurut dia, cerai gugat adalah pihak perempuan yang mengajukan permohonan cerai dengan suaminya. 

"Kalau cerai talak berarti yang mengajukan dari pihak laki-laki," ujarnya. 

Adapun faktor perceraian di Bumi Sukowati paling banyak dilatarbelakangi perselisihan dan faktor ekonomi. 

"Itu dua faktor yang sering jadi penyebab perceraian," ujarnya. 

Lebih lanjut ia menyampaikan, pendaftaran gugatan cerai harus dilakukan berdasar domisili sang istri. 

"Misal suaminya asli Kabupaten Wonogiri tapi istrinya orang Sragen, ya mengajukan gugatannya di Sragen," jelas dia. 

Hal itu dilakukan untuk memudahkan kaum perempuan dalam mengurus perceraian. 

Cara Mengurus Surat Cerai Sendiri Tanpa Pengacara, Perhatikan Persyaratannya

Kasus perceraian semakin marak terjadi dan faktor pemicunya pun setiap pasangan berbeda.

Namun, seringkali faktor ekonomi, KDRT, orang ketiga, dan lainnya menjadi pemicu kuat sehingga sebuah pasangan memutuskan untuk berpisah.

Beberapa orang berpikir jika perceraian adalah satu-satunya jalan dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Seperti yang diketahui mengurus perceraian bukanlah perkara yang mudah sehingga banyak orang akan menyewa jasa advokat.

Ilustrasi
Ilustrasi (Pixabay)

Karena lebih mudah dan tak perlu pusing lagi tetapi biaya yang harus dikeluarkan tidaklah sedikit.

Lalu bagaimana?

Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa pengacara.

Baca juga: Cara Lapor Surat Tagihan Pajak (STP), Perhatikan Apa Saja yang Dibutuhkan

Baca juga: Cara Mudah Mengurus Surat Numpang Nikah, Persiapkan Dokumen Ini

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru, Berikut Prosedur yang Perlu Anda Lakukan

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tanah yang Sudah Rusak atau Hilang, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut syarat dan cara surat perceraian sendiri

Sebelum mengurus surat guatan cerai sebaiknya persiapkan dokumen-dokumen yang akan diperlukan seperti:

1.    Surat nikah asli

2.    Fotokopi surat nikah

3.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat

4.    Surat keterangan dari kelurahan

5.    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

6.    Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)

7.    Meterai

* Jika Anda juga menuntut harga gono gini sebaiknya siapkan berkas-berkas seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.

Cara mengurus surat perceraian sendiri

Menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dalam pengajuan gugatan cerai.

Mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan Agama atau Negeri terdekat.

Membuat surat gugatan, dalam surat gugatan cerai harus mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan juga harus bisa diterima pengadilan misalnya ada penganiayaan.

Menyiapkan biaya perceraian seperti biaya pendaftaran, biaya materai, biaya proses, biaya redaksi dan biaya panggilan sidang.(Biaya yang dikeluarkan bisa berbeda-beda tergantung dari kedua pihakyang bercerai)

Mengetahui tata cara dan proses persidangan  seperti mengikuti mediasi. Diharapkan dengan adanya mediasi ada kesempatan dari kedua belah pihak untuk berdamai. Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.

Jika Anda masih bingung dan tidak mau mengurus sendiri gugatan cerai, Anda bisa menyewa jasa pengacara yang akan melancarkan semua masalah perceraian Anda.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved