Berita Solo Terbaru
20 Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Agama Solo Kelas 1A Lockdown Sepekan, Banyak Pemohon Kecele
Para petinggi Pengadilan Agama lantas berkoordinasi melakukan langkah yang harus diambil.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kantor Pengadilan Agama Kota Solo Kelas IA ditutup sementara selama sepekan mulai 30 November 2020 sampai 7 Desember 2020.
Penutupan sementara itu dilakukan lantaran adanya penemuan kasus positif Covid-19 di kantor tersebut.
Panitera Pengadilan Agama Kota Solo, Heryanta Budi Utama mengatakan temuan itu bermula dari sejumlah petugas yang mengeluh masuk angin dan tidak enak badan.
"Kemudian ada satu orang melakukan swab mandiri dan hasilnya positif Covid-19," kata Heryanta kepada TribunSolo.com, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Cerita Ridwan Kamil Kalahkan 42 Pria untuk Nikahi Atalia, Akui Berhasil karena Pakai Orang Dalam
Baca juga: Fakta Dibalik Ayah Hamili Anak Kandung di Kulon Progo, Terungkap saat Sidang Perceraian Sang Putri
Hasil uji swab mandiri tersebut keluar sekira 23 November 2020. Hasil itu kemudian disampaikan ke petinggi Pengadilan Agama.
Para petinggi Pengadilan Agama lantas berkoordinasi melakukan langkah yang harus diambil.
Hasilnya, Putusan Ketua Pengadilan Agama W11-A31/2020/OT.01.3/XI/2020 dikeluarkan Rabu (25/11/2020).
Putusan tersebut berisi penutupan sementara pelayanan dan persidangan Pengadilan Agama mulai 30 November 2020 sampai 7 Desember 2020.
Hal tersebut membuat sejumlah proses persidangan diundur yang termaktub dalam tempelan pengumuman di pintu keluar Pengadilan Agama Kota Solo.
Tempelan tersebut berisi :
Sehubungan dengan Ketua Pengadilan Agama W11-A31/2020/OT.01.3/XI/2020 tanggal 25 Desember 2020 tentang pemberhentian pelayanan dan persidangan sementara waktu ditutup mulai 30 November 2020 sampai dengan 7 Desember 2020 untuk sterilisasi ruangan dan gedung Pengadilan Agama Surakarta.
Untuk itu ada perubahan atau pengunduran persidangan, yakni :
1. Sidang hari Senin, tanggal 30 November 2020 ditunda, pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2020 untuk ruang sidang I dan ruang sidang II,
2. Sidang hari Selasa, tanggal 01 Desember 2020 ditunda, pada hari Selasa, tanggal 22 Desember 2020 untuk ruang sidang I dan ruang sidang II,
3. Sidang hari Rabu, tanggal 02 Desember 2020 ditunda, pada hari Rabu, tanggal 16 Desember 2020 untuk ruang sidang I dan ruang sidang II,
4. Sidang hari Kamis, tanggal 03 Desember 2020 ditunda, pada hari Kamis, tanggal 17 Desember 2020 untuk ruang sidang I dan ruang sidang II.
Baca juga: Pakai Crane, Petugas Copoti 2.161 Baliho EA & Joswi, Padahal Sudah Diimbau Tapi Tak Dicopot Sendiri
Baca juga: Sebuah Rumah di Banjarmasin Ludes Terbakar, Padahal Sudah Deal Rp 1,5 Miliar dengan Pembeli
Setelah ada temuan positif Covid-19, petinggi Pengadilan Agama Kota Solo lantas meminta Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo melakukan tracing dan swab massal.
Dari tracing, ditemukan ada 20-an petugas Pengadilan Agama dinyatakan terkonfirmasi positif.
Mereka kemudian menjalani isolasi mandiri baik di rumahnya maupun di rumah sakit.
"Hampir semuanya orang tanpa gejala (OTG)," ucap Heryanta.
Heryanta mengungkapkan saat ini sejumlah petugas Pengadilan Agama sudah hampir menyelesaikan massa isolasi mandiri.
"Para pegawai dinyatakan menuju mengakhiri masa isolasi mandiri," ungkapnya.
Adapun informasi yang dihimpun TribunSolo.com, banyak pemohon cerai hingga keperluan lain di pengadilan kecele, karena tidak seksama membaca pemberitahuan tersebut.
Cara Mengurus Cerai
Kasus perceraian semakin marak terjadi dan faktor pemicunya pun setiap pasangan berbeda.
Namun, seringkali faktor ekonomi, KDRT, orang ketiga, dan lainnya menjadi pemicu kuat sehingga sebuah pasangan memutuskan untuk berpisah.
Beberapa orang berpikir jika perceraian adalah satu-satunya jalan dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Seperti yang diketahui mengurus perceraian bukanlah perkara yang mudah sehingga banyak orang akan menyewa jasa advokat.

Karena lebih mudah dan tak perlu pusing lagi tetapi biaya yang harus dikeluarkan tidaklah sedikit.
Lalu bagaimana?
Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa pengacara.
Baca juga: Cara Lapor Surat Tagihan Pajak (STP), Perhatikan Apa Saja yang Dibutuhkan
Baca juga: Cara Mudah Mengurus Surat Numpang Nikah, Persiapkan Dokumen Ini
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru, Berikut Prosedur yang Perlu Anda Lakukan
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tanah yang Sudah Rusak atau Hilang, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Berikut syarat dan cara surat perceraian sendiri
Sebelum mengurus surat guatan cerai sebaiknya persiapkan dokumen-dokumen yang akan diperlukan seperti:
1. Surat nikah asli
2. Fotokopi surat nikah
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
4. Surat keterangan dari kelurahan
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
7. Meterai
* Jika Anda juga menuntut harga gono gini sebaiknya siapkan berkas-berkas seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.
Cara mengurus surat perceraian sendiri
Menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dalam pengajuan gugatan cerai.
Mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan Agama atau Negeri terdekat.
Membuat surat gugatan, dalam surat gugatan cerai harus mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan juga harus bisa diterima pengadilan misalnya ada penganiayaan.
Menyiapkan biaya perceraian seperti biaya pendaftaran, biaya materai, biaya proses, biaya redaksi dan biaya panggilan sidang.(Biaya yang dikeluarkan bisa berbeda-beda tergantung dari kedua pihakyang bercerai)
Mengetahui tata cara dan proses persidangan seperti mengikuti mediasi. Diharapkan dengan adanya mediasi ada kesempatan dari kedua belah pihak untuk berdamai. Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.
Jika Anda masih bingung dan tidak mau mengurus sendiri gugatan cerai, Anda bisa menyewa jasa pengacara yang akan melancarkan semua masalah perceraian Anda.(*)