Berita Sragen Terbaru
Ikut Kawal Dugaan Pelecehan yang Timpa ABG, Komnas Perlindungan Anak Solo Turun ke Sragen
Ketua Komnas PA Solo, Dhony Fajar Fauzi menyatakan, peran Komnas dalam kasus ini untuk mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
Lantas bagaimana kronologi dugaan pencabulan itu?
Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, pelaku sempat meminta perangkat desa untuk menjembatani antara keluarga korban dengan dirinya.
Namun keluarga korban ternyata sudah terlanjur melaporkan kepada kepolisian.
• Berawal dari Sapi yang Sering Masuk Rumah, Seorang Pria Tega Aniaya Tetangga hingga Tewas
• Duduk Perkara Kasus Pencabulan yang Menimpa Bocah 8 Tahun di Manisrenggo Klaten Masih Buram
Pelaku berinisial S (50) diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada bocah perempuan berinisial N (8).
S diduga melakukan tindakan tersebut di rumah pelaku.
Beberapa hari kemudian, keluarga korban menuduh pelaku telah melakukan pencabulan terhadap si korban.
Pelaku membantah tuduhan tersebut dan meminta bantuan desa untuk memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku.
Namun,saat pihak pelaku ingin melakukan mediasi, keluarga korban sedang tidak berada di rumahnya.
Keluarga korban ternyata sudah melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke pihak berwajib.
Saat TribunSolo.com mengkonfirmasi informasi tersebut kepada kades berinisial B yang berada di Kecamatan Manisrenggo, ia membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan terduga pelaku sempat meminta bantuan kepada dirinya.
"Ia, S sempat meminta bantuan kepada kami untuk mengadakan mediasi," ucap B, Rabu (1/7/2020).
B mengatakan terduga pelaku S meminta Kades mengadakan mediasi karena S dituduh melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
• Ragam Makanan yang Mengandung Kalsium Tinggi: Ada Susu hingga Biji-bijian
• Begal Payudara Salah Sasaran di Sukoharjo, Dua Wanita Melawan, Pelaku Terjungkal dari Motor
"Saat itu, S membantah dirinya tidak melakukan tindakan kriminal tersebut kepada korban," kata Kades tersebut.
Kades tersebut mengaku memenuhi permintaan terduga pelaku S menjadi mediator antara korban dan pelaku.