Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Satu Keluarga Tewas di Baki

Keluarga Dukung JPU Tuntut Pelaku Pembantaian 4 Nyawa di Baki, dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Wakil dari keluarga, Suparno mengaku cukup puas dengan jalannya sidang tahap pertama. 

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Warga melihat proses pelepasan police line di rumah pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki. 

Saat itu ada empat orang yang dihabisi Henry Taryatmo (41) dengan mengerikan yakni Suranto (43) dan Sri Handayani (36) serta RRI (10) anak kelas 5 SD dan DAH (6) yang masih TK.

Kini kasusnya telah memasuki tahap persidangan. 

Baca juga: Berkas Lengkap, Tersangka Pembunuhan Keluarga di Baki Dikembalikan ke Polres Sukoharjo Ini Alasannya

Baca juga: Dua Bulan Berlalu, Berkas Perkara dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Baki Dilimpahkan

Menurut wakil keluarga korban, Suparno, sidang pertama dilakukan pada Senin (7/12/2020) lalu.

"Sidang pertama pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada senin minggu lalu," katanya saat ditemui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (14/12/2020).

"Sidang dilakukan secara daring, karena ini pandemi Covid-19," imbuhnya. 

Dalam sidang secara online tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, JPU di Kejari, dan tersangka Henry Taryatmo di Polres Sukoharjo. 

Saat ini tersangka Henry Taryatmo masih dititipkan di tahanan Polres Sukoharjo. 

"Pada pembacaan dakwaan itu, JPU mengenakan pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) sebagai pasal primer, subsider pasal 339 dan 338," jelasnya.

Saat ini, proses persidangan memasuki tahap kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Baca juga: Jalan Alami Longsor, Akses Antar Desa di Ngargoyoso Karanganyar Terputus,Warga Harus Cari Jalur Lain

Baca juga: Orang Tak Dikenal Tembaki Kedutaan Arab Saudi di Belanda saat Pagi Buta, Motif Masih Misterius

Dari pihak korban, mendatangkan empat orang saksi

"Kita hadirkan empat saksi, dari keluarga dan tetangga," ucapnya. 

Dia berharap JPU tetap konsisten dengan pasal primer 340, tentang pembunuhan berencana, sehingga pelaku dihukum mati.

"Harapan kami seperti itu," aku dia.

P21 Sejak Dua Bulan Lalu

Namun dua bulan berlalu ini, berkas perkara kasus pembantaian sekeluarga belum P21 atau belum lengkap karena Kejaksaan Negeri (Kejari) meminta Polres Sukoharjo melengkapi.

Baca juga: Update Terbaru Pembunuhan Keji Sekeluarga di Baki,Tersangka Henry Taryatmo Segera Dituntut & Diadili

Baca juga: Berkas Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved