Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sragen 2020

Heboh Soal Pasien di Rumah Sakit Sragen Tak Memperoleh Hak Pilih, Ini Hasil Verifikasi Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen melakukan verifikasi berkaitan kabar adanya sebagian besar pasien tidak memperoleh hak suara.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunsolo.com/Rahmat Jiwandono
Komisioner Bawaslu Sragen, Widodo (kanan) saat menyampaikan hasil verifikasi terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan Pilkada 2020. 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono 

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen melakukan verifikasi berkaitan kabar adanya sebagian besar pasien di RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen tidak memperoleh hak pilih pada Pilkada Sragen 2020, Rabu (9/12/2020) lalu.

Hasil verifikasi terkait kabar tersebut disampaikan pada wartawan hari ini sekitar pukul 12.30 WIB. 

Komisioner Bawaslu Sragen, Widodo mengungkapkan, ada enam TPS yang diberi amanah untuk melakukan pelayanan di rumah sakit. 

Baca juga: Tak Semua Pemilih yang Dirawat di RS Memilih saat Pilkada Sragen, Bawaslu: Akan Kita Investigasi

Baca juga: Pilkada Sragen 2020, Yuni-Suroto Dapat 80,4 Persen, Kotak Kosong 19,6 Persen

"TPS itu antara lain TPS 2, TPS 3, TPS 5, TPS 6,TPS 7, dan TPS 8," papar Widodo dalam jumpa pers, Senin (21/12/2020). 

Dijelaskannya, dari enam TPS tersebut, ternyata hanya TPS 3 dan TPS 6 yang datang ke rumah sakit untuk memberi pelayanan pemungutan suara. 

Setelah itu, Bawaslu Sragen melakukan verifikasi terhadap ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 3, menurutnya berdasarkan form A4 (daftar pemilih pindahan), TPS 3 seharusnya melayani 15 orang pemilih saja. 

"Tapi KPPS TPS 3 hanya mampu melayani empat pasien saja dan mereka cuma membawa lima surat suara," katanya. 

Alasan TPS 3 hanya mampu melayani empat saja lantaran keterbatasan waktu sampai pukul 13.00 WIB. 

"Sehingga ada 11 pemilih yang tidak dapat menggunakan hak suaranya pada 9 Desember kemarin," jelasnya. 

Dengan demikian, unsur kesengajaan menghilangkan hak pilih seseorang seperti yang tercantum dalam Pasal 178 UU 1/2015 tidak terpenuhi. "Artinya mereka (petugas KPPS TPS 3) tidak melakukan pelanggaran itu," tegas Widodo. 

Widodo menyebut bahwa petugas KPPS telah berusaha melaksanakan tugasnya yaitu memfasilitasi pemilihan di RSUD Sragen

Bawaslu Lakukan Verifikasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen mengidentifikasi potensi pelanggaran pada Pilkada Sragen 2020.

Bawaslu Sragen menemukan tidak semua pemilih yang dirawat di rumah sakit terpenuhi haknya dalam pemungutan suara pada 9 Desember kemarin.

Komisioner Bawaslu Sragen, Edy Suprapto menjelaskan, hal tersebut berpotensi melanggar pasal 178 UU Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) 6 tahun 2020.

"Dalam dua aturan itu disebutkan semua pemilih harus dijamin untuk menggunakan hak pilihnya," papar Edy, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan di Exit Tol Pungkruk Sragen, Bermula Lintasi Genangan Air Lalu Hilang Kendali

Baca juga: Tidak Ada Klaster Covid-19 Pilkada 2020, Bawaslu Sragen : Berkat Penerapan Protokol Kesehatan 

Baca juga: Dugaan Kotak Amal Buat Danai Kelompok Terorisme, Baznas Sragen : Tidak Ada Hal Seperti Itu

Baca juga: Perlintasan Kereta Tanpa Palang di Sragen Kembali Memakan Korban, Seorang Pengendara Motor Tewas

Kata dia, saat pemungutan suara kemarin, tidak semua pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang sedang dirawat di rumah sakit maupun di Technopark Sragen mendapat pelayanan itu.

"Seharusnya dilayani oleh enam TPS yang ada di dekatnya," tuturnya.

Untuk itu, Bawaslu Sragen akan melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran pelayanan pemungutan suara di rumah sakit.

"Akan kami investigasi dan plenokan," ujar dia.

Edy menyebutkan, KPU Sragen diduga melakukan pelanggaran pidana, administrasi, dan etik.

"Sedang kami dalami tapi kasus itu sudah kami registrasi. Bahkan sudah kami bahas dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," ujarnya.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati berkunjung ke TPS 01 Desa Plupuh, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Senin (8/12/2020).
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati berkunjung ke TPS 01 Desa Plupuh, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Senin (8/12/2020). (TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono)

Tidak Ditemukan Klaster Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen bersyukur Pilkada 2020 sudah selesai dan tidak ada klaster baru terkait dengan Covid-19. 

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo mengatakan, keberhasilan pelaksanaan Pilkada 2020 tanpa ada klaster baru, tidak terlepas dari penegakan protokol kesehatan. 

"Alhamdulillah Pilkada tetap berlangsung dan tidak memunculkan klaster," katanya dalam jumpa pers pada Jumat (18/12/2020). 

Bawaslu punya peran dalam mengurangi penyebaran Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara yaitu melakukan sosialisasi kepada para pemilih. 

"Kami sosialisasikan semua hal menyangkut protokol kesehatan," katanya. 

Baca juga: Update Corona Solo 17 Desember 2020: Pasien Terus Bertambah Jelang Libur Nataru,Sehari 47 Kasus Baru

Baca juga: Pilkada Sragen 2020, KPU Sragen Beri Waktu 3x24 Jam Untuk Ajukan Gugatan

Menurut pengawasan Bawaslu Sragen di setiap TPS yang ada, penegakan protokol kesehatan berjalan sesuai semestinya. 

"Sebelum masuk ke TPS, pemilih cuci tangan, ada hand sanitizer, thermo gun. Bahkan sampai di rumah, mereka cuci tangan lagi," papar Budhi. 

Di sisi lain, setiap tahapan Pilkada 2020, menurutnya, berjalan lancar, aman, kondusif, serta tidak terjadi gangguan keamanan. 

"Tidak ada gejolak apapun dalam Pilkada kali ini," ujarnya. 

Tak lupa, pihaknya mengucapkan terima kasih atas suksesnya Pilkada 2020. 

"Khususnya untuk  jajaran pengawas mulai dari tingkat kecamatan, desa, kelurahan, hingga TPS," tuturnya. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved