Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Ratusan Buruh Pakaian Dalam Klaten Mogok Kerja, THR Belum Lunas, Padahal Lebaran Sudah Lewat 7 Bulan

Ratusan buruh PT Panen Mas Jogja ramai-ramai menggelar aksi mogok kerja, Selasa (29/12/2020).

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Buruh mogok tak masuk kerja berkumpul di depan PT Panen Mas Jogja, Jalan Ngaran-Kuncen, Dukuh Ngaran, Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Selasa (29/12/2020). 

Kemudian, ia meminta perwakilan dari karyawan yang melakukan aksi protes tersebut untuk masalah mediasi.

Baca juga: UMK Solo 2021 Hanya Naik Rp 57.810, Serikat Buruh Pun Lesu : Kami Tidak Puas

Baca juga: Ada Pandemi Corona, PT Sritex Sukoharjo : Tak Ada Buruh Dirumahkan Apalagi Kena PHK, Ini Resepnya

UMK Naik

Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2021 hanya Rp 57.810.

Ya, tahun 2020 UMK Solo Rp 1.956.000, kini 2021 menjadi Rp 2.013.810 atau naik 2,94 persen.

Meski besaran UMK mengalami kenaikan, serikat buruh di Kota Solo merasa belum puas, tak terkecuali Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92.

"Antara dalam posisi puas tidak puas, jadi bicara persoalan kurang, itu ya tentu saja karena kenaikannya tidak seperti harapan teman-teman," kata Ketua SBSI 92 Kota Solo, Endang Setyowati kepada TribunSolo.com, Minggu (22/11/2020).

Menurutnya, persentase kenaikan UMK Solo 2021 paling tidak seperti tahun kemarin, yakni 8,51 persen.

Ditambah lagi, persentase pertumbuhan ekonomi dan inflasi Kota Solo lebih dari 3 persen.

Baca juga: Meski Besaran UMK Solo 2021 Naik, KSPSI Tetap Kecewa : Survei KHL Tidak Dijalankan

Baca juga: Sempat Diwarnai Tarik Ulur Antara Buruh dan Pengusaha, UMK Solo 2021 Akhirnya Naik 2,945 Persen

Baca juga: Daftar UMK 2021 Solo Raya Resmi Ditetapkan, Solo Masih di Bawah Karanganyar

Baca juga: UMK di Jawa Tengah 2021 Resmi Ditetapkan, Karanganyar Tertinggi di Solo Raya

"Tapi nilainya segini atau ini hanya sekedar penghibur buruh agar tidak terlalu tersakiti," ucap Endang.

Endang mengungkapkan besaran UMK Solo sudah semestinya mencapai Rp 3 juta.

"Sederhananya, kami tidak puas," ungkapnya.

Meski besaran UMK naik, Endang menuturkan buruh masih saja dihadapkan kondisi yang dilematis di tengah pandemi Covid-19.

"Perusahaan akan menggunakan alasan pandemi untuk menghindari pemenuhan hak pekerja," tutur dia.

"Jadi kita saat ini masih berkoordinasi dengan teman-teman serikat buruh yang lain, kami dalam posisi saling menjaga dan menguatkan," tandasnya.

Pendapat KSPSI Solo

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved