Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Awas Ditangkap! Jika Detik-detik Pergantian Malam Tahun Baru Nekat Berkerumun di Jalanan Sragen

Kapolres menegaskan, pada malam ini masyarakat yang tidak bisa diberi peringatan akan langsung ditangkap.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.Com/Rahmat Jiwandono
Personel Polres Sragen bersama jajaran Forkopimda menggelar apel pengamanan tahun baru 2021 di halaman Pemkab Sragen, Kamis (31/12/2020) malam. 

"Kami semua sudah sepakat, jadi tidak lantas di bagian sini tutup lalu membuka lapak jualan di area lainnya," ungkapnya.

Guna menjaga keamanan dan ketertiban warung, wahyudi beserta seluruh pedagang lainnya mengadakan piket ronda agar warung mereka terjaga.

Termasuk agar tak disalahgunakan oleh orang-orang tak bertanggungjawab.

"Semisal kita sudah inisiatif menutup lalu kita tinggal, ternyata ada yang menyalahgunakan, nanti para pedagang disini yang kena," tegasnya.

Baca juga: Jelang Malam Tahun Baru, Sosok Jenazah Ditemukan di Kamar Hotel di Colomadu, Keluarga Tolak Otopsi

Baca juga: Tak Berkutik : Malam Tahun Baru, Sejumlah Pengendara Terjaring Razia Rapid Test Antigen di Solo Baru

Adapun sistem rondanya adalah dengan setiap warung satu utusan dan nanti akan dibagi dua shift dalam berjaga.

"Kami sudah menyekat warung kami dengan rafia dan selanjutnya nanti malam kami akan patroli," jelasnya.

Dirinya berharap melalui inisiatif menutup warung ini dapat menjadi daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke warung-warung di Bundaran HI.

"Kami berharap ini bisa menjadi strategi marketing, sebagai kelompok warung yang inisiatif menutup warung secara mandiri tanpa harus dipaksa," harapnya.

Bakal Dikarantina Setahun

Polres Karanganyar mengambil tindakan tegas untuk pelanggar yang merayakan malam tahun baru. 

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi menjelaskan, sanksi itu untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan terbentuknya klaster penularan Covid-19.

Pihaknya berjanji akan membubarkan kerumunan tersebut dan akan melakukan karantina bagi pelanggarnya.

"Barang siapa yang melanggar akan kami karantina selama setahun, maksudnya dari malam 31 Desember 2020 sampai dini hari 2021," kata dia saat jumpa pers di Mapolres Karanganyar, pada Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Tak Mau Ambil Risiko, Dinas Pendidikan Sragen Tunda Pembelajaran Tatap Muka, Sampai Kapan Tak Tahu

Baca juga: Lokasi Karantina Belum Siap, 3 Warga Karanganyar Positif Covid-19 Diisolasi di Asrama Haji Donohudan

Sebelumnya pihak kepolisian bersama Bupati dan jajaran Forkopimda Karanganyar telah melakukan inspeksi di sejumlah titik rawan keramaian.

Dirinya menyebut telah melakukan sidak dari Kecamatan Colomadu hingga Tawangmangu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved