Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

PNS di Karanganyar Kerja dari Rumah saat PSBB 11-25 Januari Mendatang, Kecuali BPBD dan Dinkes

Menyusul pemberlakuan instruksi Mendagri mengenai PSBB di wilayah Jawa-Bali, PNS di Karanganyar bakal kerja dari rumah.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
(KOMPAS.com/MASRIADI)
Ilustrasi PNS. 

Bagi pasangan muda-mudi yang akan melangsungkan pernikahan diminta menahan diri selama PSBB pada 11-25 Januari 2021. 

Bupati Karanganyar, Juliyatmono menerangkan, satu di antara yang akan disasar untuk melakukan pembatasan kegiatan adalah hajatan atau nikahan.

Dirinya berharap agar masyarakat tidak menggelar acara pesta hajatan selama dua minggu ke depan sesuai instruksi pemerintah pusat.

Baca juga: Catat! Teknis PSBB Karanganyar Diputuskan Jumat Malam Ini, Rapat Dipimpin Bupati Juliyatmono

Baca juga: Tak Ikuti Aturan PSBB Karanganyar 11-25 Januari, Dibubarkan Satpol PP, Diimbau Malam di Rumah Saja

"Tolong ditahan dulu selama dua minggu, kita mohon kerjasamanya agar angka Covid-19 menurun," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (9/1/2021).

Tetapi jika memang pernikahan telah direncakan jauh-jauh hari dan bertepatan pada pelaksanaan PSBB Jawa-Bali, sebenarnya tidak masalah.

Hanya saja keluarga atau penyelenggara wajib memenuhi berbagai persyaratan yang ribet atau kompleks.

"Boleh menggelar acara asal tidak menetap, dari hadir kemudian bertemu tuan rumah sehabis itu langsung pulang," terangnya. 

Dirinya menyebut konsep pesta hajatan yakni 'banyu mili' atau air yang mengalir, sehingga tidak terjadi situasi yang bisa melanggar peraturan PSBB.

"Seperti air yang terus mengalir dan tidak berhenti, sehingga dari sana tidak akan ada kerumunan," jelasnya. 

Apabila ada yang melanggar ketentuan dan menyebabkan kerumunan, Satpol PP terpaksa untuk membubarkan.

"Yang melanggar akan kami bubarkan," tegasnya.

Baca juga: Video Viral Pernikahan Bocah SMP : Takut Dimarahi karena Menginap, Ajak Pacar Nikah Mahar Rp 1 Juta

Baca juga: RESMI! Selama PSBB 11-25 Januari, Mall hingga HIK di Solo Hanya Boleh Buka Sampai Jam 7 Malam Saja

Sikap Satpol PP Selama PSBB

Satpol PP Karanganyar bakal bersikap tegas selama pelaksanaan PSBB selama 11-25 Januari 2021 mendatang.

Kepala Satpol PP, Yophy Eko Jatiwibowo, sikap itu menindaklanjuti adanya instruksi dari Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Terlebih seusai rapat koordinasi bersama Bupati dan jajaran Forkopimda, Jumat (8/1/2021) malam.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved