Berita Karanganyar Terbaru
PNS di Karanganyar Kerja dari Rumah saat PSBB 11-25 Januari Mendatang, Kecuali BPBD dan Dinkes
Menyusul pemberlakuan instruksi Mendagri mengenai PSBB di wilayah Jawa-Bali, PNS di Karanganyar bakal kerja dari rumah.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Selama dua hari kedepan Pemkab akan mensosialisasikan kepada para pedagang dan pelaku usaha di alun-alun serta area keramaian lainnya yang buka di malam hari.
"Masih ada dua hari untuk sosialisasi dan malam ini akan kami koordinasikan dengan semua jajaran untuk penerapannya," ungkapnya.
Apabila masih ada yang belum menaati aturan PSBB tersebut, maka akan diterjunkan sejumlah aparat Satpol PP untuk penertiban.
"Nanti akan didisiplinkan oleh Satpol PP," tegasnya.
Diputuskan Malam Ini
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Karanganyar mulai 11-25 mendatang, bakal diputuskan Jumat (8/1/2021) malam ini.
Bupati Karanganyar Juliyamono memberikan sinyal siap mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 01 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19.
Terutama mengenai PSBB yang akan berlangsung dari Jawa hingga Bali.
Pihaknya akan mengumpulkan seluruh jajarannya pada malam ini.
Baca juga: Awas! PSBB di Sragen, Pintu Masuk Kendaraan ke Jateng dari Wilayah Ngawi Dipantau Ketat Petugas
Baca juga: Penyekatan Mulai Longgar Setelah Tahun Baru, Tawangmangu Kembali Membludak Wisatawan
"Jumat malam akan kami koordinasikan dengan seluruh pihak sehingga semuanya berada dalam satu komando," katanya kepada TribunSolo.com.
Koordinasi ini juga demi mencegah isu instruksi yang tidak benar.
Hal ini dikarenakan sempat beredar poin-poin instruksi melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang memerintahkan kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa dan Kepala Satuan Pendidikan untuk melakukan pembatasan kegiatan di kantor dan sekolah.
"Surat edaran itu masih belum ada stempel dan tanda tangan saya, jadi belum sah," ungkapnya.
Sehingga ketentuan kerja bagi para ASN akan ditetapkan malam nanti melalui rapat.
"Tunggu hasil rapatnya," ujarnya.
Sebelumnya Juliyamono juga meminta kepada Gubernur Jawa Tengah agar mobilisasi penerapan PSBB dijalankan seiring dan seirama.
"Supaya agar mobilitas penerapan PSBB antar kabupaten itu jelas, dan semuanya kompak sehingga tidak ada celah untuk melakukan pelanggaran," harapnya.
Keputusan Pemerintah Pusat
Kasus aktif Covid-19 belum menunjukkan tren penurunan, pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali.
Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.
Baca juga: Jika Kondisi Memburuk, RSUD Bung Karno Solo Siapkan Sejumlah Lantai, Disulap Jadi Bangsal Covid-19
Baca juga: Kondisi Corona di Solo Mengkhawatirkan, Rumah Sakit Penuh, Pasien Covid-19 Pun Harus Antre
"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, di Istana Negara, Jakarta, (6/1/2021).
Airlangga mengatakan pembatasan sosial berskala mikro tersebut sesuai dengan arahan presiden.
Nantinya Gubernur akan menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19.
Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah.
Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, khusus untuk Banten Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel.
"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya.
Sementara itu di Jateng yakni Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya.
Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kab Badung.
Di wilayah-wilayah tersebut kata Airlangga pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: BREAKING NEWS: Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa dan Bali 11-25 Januari